Tak berhasil mengekang pesantren lewat Ordonansi Guru, Belanda menerbitkan Ordonansi Sekolah Liar. Targetnya jelas: mematikan madrasah dan memonopoli arah pendidikan generasi Nusantara.
KOSONGSATU.ID—Tahun 1928, Pemerintah Hindia Belanda mencabut Ordonansi Guru. Tapi bukan karena sadar kesalahan, melainkan karena kebijakan itu tak berhasil memadamkan semangat pesantren. Maka diterbitkanlah aturan baru: Ordonansi Sekolah Liar, atau Wilde Scholen Ordonnantie.
Kebijakan ini tertuang dalam Staatsblad 1932 Nomor 494. Sasaran utamanya: semua lembaga pendidikan swasta non-pemerintah yang tidak “sejalan” dengan kepentingan kolonial. Madrasah dan pesantren termasuk di dalamnya.
Dalam aturan itu, guru di sekolah swasta harus mendapatkan izin dari distrik kolonial. Mereka yang boleh mengajar hanyalah lulusan sekolah negeri atau lembaga swasta yang sudah disubsidi pemerintah. Tujuannya jelas—menjaga “ketertiban” dan menjauhkan pengaruh politik dari ruang kelas.
Artinya, sekolah-sekolah yang tidak terafiliasi dengan sistem pendidikan kolonial bisa dituduh sebagai “liar” dan dibubarkan sewaktu-waktu. Termasuk madrasah kecil yang tumbuh di kampung-kampung, tempat anak-anak belajar membaca Al-Qur’an dan sejarah perjuangan Islam.
Menurut sejarawan Agus Sunyoto, inilah bagian dari proyek besar Snouck Hurgronje dan Van Deventer. Keduanya menyadari bahwa selama pesantren menjadi pusat pendidikan, perlawanan terhadap kolonial akan terus menyala. Maka mereka ciptakan sekolah ala Eropa: sekuler, positivistik, dan materialistik.
Di sekolah itulah murid-murid didoktrin. Mereka dikenalkan sejarah versi Belanda—yang memuliakan tokoh kolonial dan menyembunyikan peran ulama. Diajarkan loyalitas kepada pemerintah Hindia Belanda, bukan kepada Islam atau bangsa sendiri.
Sebaliknya, pesantren justru dianggap kolot. Dicap fanatik. Dituding penghambat kemajuan. Dari sinilah muncul label baru: Islam tradisional dan Islam modern. Islam pesantren dilabeli terbelakang, sedangkan Islam hasil didikan sekolah kolonial dianggap lebih rasional.
Namun pesantren tak menyerah. Mereka terus mengajar. Pengajian tetap berjalan, meski tanpa izin. Para kiai tahu: aturan kolonial bukan hukum yang sah. Di mata mereka, menerima gaji dari Belanda pun hukumnya haram.
Meski demikian, Belanda berhasil membentuk kasta sosial baru. Lulusan sekolah kolonial mendapat akses ke kantor dan jabatan. Sementara santri di pesantren tak pernah dijanjikan posisi, kecuali pengabdian.
Warisan kebijakan ini terasa hingga hari ini. Sekolah modern jadi standar. Pesantren dianggap alternatif. Bahkan, sekularisme yang dulu ditanam kolonial kini menjalar ke berbagai lini pendidikan—dengan dalih netralitas dan profesionalisme.
Seperti dikatakan Agus Sunyoto, sejak saat itu muncullah “Islam sekolah”—Islam yang lahir dari sistem sekuler. Sementara Islam pesantren dipojokkan dalam bayang-bayang ketertinggalan. Padahal justru dari pesantrenlah perjuangan kemerdekaan lahir.
Kini, sejarah telah mencatat: perang kolonial tak hanya terjadi di medan tempur, tapi juga di ruang kelas. Dan senjata yang paling ampuh ternyata bukan senapan, melainkan buku pelajaran.—Selesai—




1 Komentar