Pemerintah akan mengajukan revisi UU Kewarganegaraan kepada DPR. Skema terbatas itu menyasar dokter, pakar kecerdasan buatan, seniman, hingga pesepak bola.
KOSONGSATU.ID – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta diaspora yang dibutuhkan Indonesia. Pemerintah akan membawa usulan tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Prabowo menyampaikan rencana itu dalam pidato mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
“Hari ini saya sampaikan kepada parlemen usul pemerintah agar kita mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia,” kata Prabowo.
Ia menyebut dokter, pakar kecerdasan buatan, seniman, dan pesepak bola sebagai contoh kelompok yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pemerintah, menurut dia, ingin membuka ruang bagi jutaan diaspora Indonesia untuk berkontribusi terhadap pembangunan.
Prabowo mengatakan skema itu akan dirancang secara terbatas dan terukur dengan tetap melindungi kepentingan nasional. Namun, ia belum menjelaskan kriteria penerima maupun prosedur pemberian status tersebut.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkontribusi kepada dunia dan ikatan mereka dengan tanah air,” ujar Prabowo.
Berlaku Terbatas
Usulan itu dapat mengubah prinsip kewarganegaraan Indonesia yang berlaku saat ini. UU Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa.
Kewarganegaraan ganda terbatas hanya diperbolehkan bagi anak dalam keadaan tertentu, antara lain anak dari perkawinan campuran. Setelah berusia 18 tahun atau menikah, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan. Pernyataan memilih disampaikan paling lambat tiga tahun setelah batas tersebut.
Pemerintah belum menjelaskan apakah skema baru hanya ditujukan kepada mantan warga negara Indonesia atau juga mencakup WNI yang hendak mengambil kewarganegaraan asing.




Tinggalkan Balasan