Di kaki Rinjani, ajaran yang kerap disalahpahami sebagai “Islam tiga waktu” justru menyimpan cara pandang yang menempatkan alam sebagai bagian dari kehidupan spiritual.

KOSONGSATU.ID – Beralaskan tanah dan dinaungi pepohonan, Masjid Kuno Bayan Beleq di Desa Bayan, Lombok Utara, berdiri dengan rendah hati. Bangunannya memang tak menjulang layaknya arsitektur masjid modern, namun kedudukannya tak tergoyahkan sebagai pusat spiritual masyarakat adat Sasak setempat.

Di sudut lain, tepatnya di Kampung Sade, Desa Rembitan, Lombok Tengah, filosofi Wetu Telu masih bernapas panjang. Jejaknya tak sekadar tertinggal di atas kertas buku etnografi maupun brosur pariwisata, tetapi terus hidup dalam denyut nadi masyarakat: dari cara mereka memuliakan leluhur, merawat ritual adat, hingga menyelaraskan hubungan manusia dengan rimbunnya hutan dan mata air.

Bagi banyak orang luar, Wetu Telu kerap segera diterjemahkan sebagai “waktu tiga”. Istilah itu lalu dipersempit menjadi anggapan bahwa penganutnya hanya menjalankan salat tiga kali sehari, berbeda dengan praktik Islam arus utama yang dikenal sebagai Waktu Lima.

Penyederhanaan itu membuat Wetu Telu lebih sering dibicarakan sebagai penyimpangan ketimbang sebagai pengalaman sejarah masyarakat Sasak. Padahal, sejumlah kajian menunjukkan istilah tersebut memuat lapisan kosmologi, adat, struktur sosial, dan relasi ekologis yang jauh lebih rumit daripada sekadar hitungan waktu ibadah.

Wetu Telu penting dibaca ulang karena ia memperlihatkan satu hal yang kerap hilang dalam pembicaraan agama dan tradisi: cara masyarakat membangun keyakinan sambil menjaga ruang hidupnya. Di tengah tekanan modernisasi, pendidikan yang makin seragam, serta perubahan otoritas keagamaan, tradisi ini menghadapi tantangan untuk tetap bertahan tanpa kehilangan martabatnya.

Bukan Sekadar “Tiga Waktu”

Dalam banyak kajian, Wetu Telu dijelaskan sebagai bentuk keberagamaan lokal masyarakat Sasak yang bertumbuh melalui perjumpaan Islam dengan adat setempat. Unsur-unsur keislaman hadir dalam ritual dan kepemimpinan spiritual, tetapi adat leluhur tetap memiliki ruang penting dalam pengaturan hidup bersama.

Masjid Bayan Beleq dan Kampung Sade menjadi salah satu jejak paling nyata dari perjumpaan itu. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat masjid kuno tersebut berkaitan erat dengan tradisi Wetu Telu dan menjadi ruang yang menautkan hubungan manusia, alam, serta Tuhan.

Di dalam tradisi Bayan dan Sade, angka tiga tidak berhenti pada makna ritual. Ia juga sering dijelaskan melalui tiga cara makhluk hidup berkembang biak: manganak atau melahirkan, menteluk atau bertelur, dan mentiuk atau tumbuh dari biji atau benih.

Manusia, hewan, dan tumbuhan ditempatkan dalam satu lingkaran kehidupan. Dari sudut pandang ini, alam bukan sekadar sumber bahan pangan atau kayu, melainkan bagian dari tata keseimbangan yang harus dijaga.

Muhammad Harfin Zuhdi, dalam kajiannya tentang Wetu Telu di Bayan, menuliskan bahwa konsep tersebut tidak hanya berkaitan dengan reproduksi makhluk hidup. Ia juga menunjuk pada keyakinan mengenai ketergantungan manusia kepada alam semesta serta kemahakuasaan Tuhan yang memungkinkan kehidupan terus berlanjut.

Di sinilah Wetu Telu menjadi lebih dari kategori keagamaan. Ia bekerja sebagai tata nilai yang menghubungkan kelahiran, tanah, hasil panen, hutan, dan penghormatan kepada generasi terdahulu.

Namun, istilah Wetu Telu sendiri tidak bebas dari perdebatan. Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada pada 2025 mengingatkan bahwa label itu dibakukan melalui catatan etnografis Jan van Baal dan kemudian sering dipakai secara terlalu luas untuk menyebut masyarakat adat Bayan.

Karena itu, menyebut seluruh masyarakat Bayan hanya sebagai “penganut Wetu Telu” dapat mengabaikan keragaman identitas mereka. Sebagian lebih memilih dikenali sebagai masyarakat adat Bayan, dengan adat, Islam, dan sejarah lokal yang tidak selalu bisa diringkas oleh satu label.

Hutan Tidak Hanya Dipandang sebagai Kayu

Nilai ekologis Wetu Telu terlihat paling jelas dalam cara masyarakat adat memandang kawasan hutan. Hutan tidak semata dihitung berdasarkan nilai ekonominya, tetapi juga diperlakukan sebagai ruang yang memiliki batas moral.

Dalam praktik adat, pemanfaatan hutan tidak dibuka tanpa aturan. Penebangan, pengambilan hasil hutan, hingga penggunaan ruang tertentu harus tunduk pada kesepakatan masyarakat dan otoritas adat. Pelanggaran bukan hanya dianggap merugikan lingkungan, tetapi juga mengganggu keseimbangan hidup bersama.