Di sidang MK, Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin mendesak agar pemerinyatah memenuhi dana pesantren secara konstitusional dan menolak sistem proposal hibah yang diskriminatif.
KOSONGSATU.ID — Perjuangan untuk menuntut kesetaraan penuh bagi institusi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memasuki babak krusial di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin, atau yang akrab disapa Gus Rozin, melontarkan kritik terhadap sikap pemerintah yang dinilai setengah hati dalam memberikan jaminan anggaran secara permanen bagi dunia pesantren.
Gus Rozin menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab konstitusional mutlak dalam membiayai pendidikan pesantren. Oleh karena itu, kata dia, posisi pemerintah tidak boleh diturunkan kelasnya hanya menjadi sekadar “pemberi bantuan” insidental sebagaimana yang selama ini dipraktikkan melalui Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kritik mendasar tersebut disampaikan Gus Rozin saat memberikan kesaksian dalam sidang keempat uji materiil undang-undang tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Frasa Kompromi Politik yang Berujung Diskriminasi
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Gus Rozin membedah kelemahan fatal pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam pasal yang digugat. Diksi tersebut dinilai sengaja disisipkan untuk mereduksi, bahkan mengaburkan kewajiban utama negara.
“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya memperoleh jaminan pembiayaan dari negara. Sesuai Pasal 31 UUD 1945, secara tegas negara bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional,” ujar Gus Rozin di ruang sidang MK.
Lebih lanjut, ia membongkar sejarah perumusan pasal kontroversial tersebut di parlemen. Saat proses legislasi berlangsung, berbagai elemen sebenarnya telah berjuang agar skema pendanaan wajib dari negara masuk secara eksplisit ke dalam undang-undang. Namun, hambatan teknis penganggaran yang saat itu terlalu kaku dan berpatokan pada skema hibah, memaksa lahirnya frasa “membantu” sebagai jalan kompromi politik.



Tinggalkan Balasan