Mahkamah Konstitusi mencecar pemerintah dan DPR terkait masuknya anggaran Makan Bergizi Gratis ke pos pendidikan dalam APBN 2026.


KOSONGSATU. ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil untuk mengevaluasi konstitusionalitas alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk ke dalam pos pendidikan pada APBN 2026.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026), Majelis Hakim secara tajam mempertanyakan rasionalitas dan dasar yuridis kebijakan tersebut kepada perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

​Para pemohon yang terdiri dari Reza Sudrajat, Rega Felix, serta Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk, secara kolektif menguji Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas.

Mereka berargumen bahwa manuver fiskal ini menyusutkan alokasi pendidikan murni menjadi hanya 11,9 persen. Pemohon khawatir langkah ini akan memangkas anggaran riset, infrastruktur esensial, hingga kesejahteraan guru.

​Dalih DPR dan Pembelaan Pemerintah

​Merespons gugatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa penempatan dana MBG di pos pendidikan sah secara substantif. Wayan menjelaskan, peserta didik adalah target utama program ini, sehingga pemenuhan gizi menjadi bentuk intervensi negara untuk menyiapkan fisik siswa dalam menyerap ilmu.

​”Program MBG adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan pengurang (crowding out spending). Alokasi ini sejalan dengan sifat anggaran pendidikan yang lintas sektoral,” jelas Wayan.

Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan konstitusi hanya mengatur batas minimal alokasi 20 persen, bukan rincian peruntukannya.

​Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mewakili pemerintah, menyebut pemisahan MBG dari anggaran pendidikan sebagai tindakan yang tidak rasional secara saintifik. Pemerintah merujuk pada praktik terbaik global di negara maju seperti Jepang dan Finlandia, di mana gizi sekolah menjadi pilar keunggulan pendidikan.

​Luky juga menepis isu penurunan kesejahteraan guru akibat program ini. “Pemerintah menolak tegas dalil yang membenturkan rekrutmen pegawai MBG dengan kesejahteraan pendidik. Porsi gaji dan tunjangan pendidik sudah terproteksi melalui skema Medium Term Expenditures Framework (MTEF),” papar Luky.

​Sorotan Tajam Hakim Konstitusi

Meski pemerintah dan DPR memberikan argumen yang solid, Majelis Hakim Konstitusi tetap merespons dengan kritis. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam menempatkan pos anggaran.

Ia mempertanyakan mengapa MBG untuk anak sekolah masuk ke pos pendidikan, sementara program serupa untuk ibu hamil dan balita justru masuk ke anggaran kesehatan. Enny mendesak pemerintah untuk menjamin bahwa kewajiban konstitusional pembiayaan pendidikan dasar tidak tereduksi.

​Senada dengan Enny, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta penjelasan rasional mengenai postur APBN 2026. Guntur membeberkan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, alokasi untuk MBG mencapai Rp223,6 triliun—menyedot hampir 30 persen dari total dana.

Ia mempertanyakan mengapa dana sebesar itu tidak dikelola oleh kementerian teknis yang lebih relevan, seperti Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial.

​Kritik paling tajam datang dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang menyoroti kejanggalan matematis anggaran. Arsul meragukan klaim pemerintah bahwa anggaran MBG tidak mengorbankan infrastruktur pendidikan.

Ia membandingkan data APBN 2025 di mana anggaran MBG hanya sekitar Rp71 triliun dari total anggaran pendidikan Rp724,3 triliun. Namun, pada 2026, anggaran MBG melonjak tajam hingga sekitar Rp268 triliun, sementara total anggaran pendidikan hanya naik tipis menjadi Rp769 triliun.

​”Perbedaan total anggaran pendidikan tidak seberapa, tapi alokasi MBG terpaut sangat jauh. Bagaimana pemerintah secara rasional bisa menjelaskan bahwa ini tidak mengurangi anggaran infrastruktur pendidikan tradisional?” cecar Arsul.

​Polemik pengalokasian anggaran MBG ini menjadi ujian krusial bagi postur APBN 2026. Meskipun penyusunan APBN adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) milik pembuat undang-undang, Hakim Arsul Sani mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tetap memiliki batasan yang ketat.

​Mahkamah Konstitusi akan menilai keseluruhan argumen ini berdasarkan prinsip negara hukum, moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Keputusan MK ke depan tidak hanya akan menentukan nasib pendanaan Makan Bergizi Gratis, tetapi juga arah pembangunan sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. ***