Tanah wakaf yang sudah dihibahkan untuk umat ternyata bisa ditukar. Ada syarat ketat dan izin berjenjang dari Menteri Agama hingga Badan Wakaf Indonesia.


KOSONGSATU.ID – Wakaf merupakan amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Namun, bagaimana jika aset wakaf yang sudah dihibahkan untuk kepentingan umat terpaksa harus dipindahkan atau ditukar?

Dalam hukum Islam, dikenal konsep istibdal —penggantian harta benda wakaf dengan harta lain yang nilainya sepadan atau lebih bermanfaat. Praktik ini dilakukan karena benda wakaf sudah tidak berfungsi, terkena proyek pembangunan, atau demi kemaslahatan yang lebih besar.

Hukum Istibdal: Antara Larangan dan Pengecualian

Para ulama memiliki pandangan beragam mengenai kebolehan istibdal. Mazhab Maliki dan Syafi’i pada dasarnya melarang istibdal demi menjaga keabadian harta wakaf.

Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Hanbali relatif membolehkan istibdal, terutama jika harta wakaf sudah rusak atau tidak memberikan manfaat lagi.

Di Indonesia, fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Padangpanjang (2009) memutuskan bahwa istibdal diperbolehkan. Syaratnya: untuk mewujudkan kemaslahatan, mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf, dan dilakukan dengan ganti yang nilainya sepadan atau lebih baik.

Fatwa yang sama juga memperbolehkan wakaf uang diubah menjadi wakaf benda, atau sebaliknya, dengan syarat manfaatnya lebih besar dan keadaan memaksa.

Larangan dan Pengecualian dalam UU Wakaf

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan tegas menyatakan harta benda wakaf dilarang ditukar.

Namun, Pasal 41 memberikan pengecualian. Penukaran diperbolehkan apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang, tidak bertentangan dengan syariah, dan telah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Harta benda pengganti wajib memiliki manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta wakaf semula.

Prosedur Istibdal Berjenjang

Badan Wakaf Indonesia mengatur prosedur penukaran atau ruislag tanah wakaf melalui beberapa tahapan :

  • Nazhir mengajukan permohonan kepada Menteri Agama melalui Kantor Urusan Agama kecamatan
  • Kepala KUA meneruskan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
  • Kantor Kemenag kabupaten/kota membentuk tim penilai harta wakaf dan harta penukar
  • Bupati/walikota membuat keputusan berdasarkan penilaian tim
  • Permohonan diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenag provinsi
  • Diteruskan ke Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimas Islam
  • Direktur Jenderal meminta rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia
  • BWI meneliti kelengkapan dokumen dan memberikan rekomendasi
  • Direktur Jenderal meneruskan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
  • Menteri Agama menerbitkan surat izin ruislag

Proses ini menegaskan bahwa istibdal bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan oleh nazhir. Ada mekanisme perizinan yang melibatkan otoritas agama dan negara.

Fatwa MUI untuk Kepentingan Masjid

Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Area Masjid menegaskan bahwa istibdal tanah wakaf untuk kepentingan masjid diperbolehkan.