Pemerintah mempermudah sistem perpajakan digital. Mulai tahun 2025, marketplace akan otomatis memotong dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online dengan omzet tertentu. Pedagang kecil bebas, yang besar harus siap tertib pajak.


KOSONGSATU.ID—Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025. Regulasi ini memperkuat ekosistem perpajakan digital dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut dan pelapor PPh pelaku usaha daring.

Marketplace kini diwajibkan menarik PPh dari transaksi para penjual yang berdagang melalui platform mereka. Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha individu maupun badan usaha, selama beroperasi dalam negeri melalui sistem elektronik (e-commerce).

Pedagang Kecil Tak Kena Potong

Menurut aturan baru, pedagang individu yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan PPh. Ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau omzet masih di bawah Rp500 juta, tidak dipungut PPh,” jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).