Presiden Prabowo menghadiri pertemuan Board of Peace di Washington D.C. hari ini (19/2/2026). Indonesia diuji menjaga Politik Bebas Aktif di tengah dominasi kepentingan AS terkait konflik di Gaza.


KOSONGSATU.ID — Di tengah ekspektasi tinggi terhadap pengakhiran konflik di Gaza, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP) di Washington D.C., Kamis (19/2/2026). 

Namun, di balik seremonial tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas badan bentukan internasional ini dalam menghasilkan tekanan nyata bagi penghentian agresi di lapangan.

Pertemuan resmi pertama ini digelar atas undangan Presiden Amerika Serikat (AS). Sebuah langkah yang oleh sejumlah analis dinilai sebagai upaya Washington untuk merangkul kekuatan regional untuk memitigasi tekanan politik internasional terhadap sekutu terdekatnya di Timur Tengah.

Antara Gencatan Senjata dan Realitas Lapangan

Dalam pernyataannya di Forum Bisnis US Chamber of Commerce, Rabu (18/2/2026), Prabowo menyebut pertemuan ini sangat penting untuk membahas implementasi gencatan senjata. Meski demikian, penggunaan diksi “merintis jalan menuju solusi” mengisyaratkan bahwa proses ini masih berada pada tahap awal yang birokratis, sementara situasi kemanusiaan di Gaza membutuhkan tindakan segera yang bersifat mengikat.

“Kami terus berupaya merintis jalan menuju solusi yang nyata dan berkelanjutan atas isu Palestina,” ujar Prabowo. 

Kalimat ini mencerminkan sikap hati-hati Indonesia agar tidak terjebak dalam komitmen diplomatik yang hanya berakhir sebagai dokumen tanpa aksi—paper-only agreement.

Keterikatan ‘Kelompok 8’ dan Dominasi Blok Besar

Partisipasi Indonesia dalam “Kelompok 8″—bersama Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Pakistan—menempatkan Jakarta pada posisi yang sulit. Kelompok ini diharapkan menjadi penyeimbang, namun posisi BoP yang berpusat di Washington D.C. menimbulkan kekhawatiran adanya subordinasi agenda kelompok negara Muslim di bawah kepentingan global Amerika Serikat.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia bertujuan memastikan keputusan selaras dengan Piagam PBB. Namun, penekanan pada “multilateralisme yang ada” sering kali menjadi celah bagi kekuatan besar untuk menggunakan hak veto atau penundaan prosedur yang justru menghambat efektivitas bantuan kemanusiaan.

Risiko ‘Good Neighbor Policy’

Sikap Prabowo yang menekankan Good Neighbor Policy dan penghormatan terhadap semua kekuatan besar mengundang kritik mengenai batas antara diplomasi pragmatis dan kedaulatan prinsip. Indonesia harus memastikan bahwa kebijakan “tidak memihak” ini tidak berubah menjadi “pasif” di hadapan pelanggaran kemanusiaan yang terus berlanjut.

Upaya Indonesia untuk mendorong Two-State Solution di meja BoP hari ini akan menjadi ujian apakah prinsip Politik Bebas Aktif masih memiliki taring, atau hanya sekadar pelengkap dalam orkestrasi perdamaian yang dikendalikan dari Washington.***