Menlu Sugiono mengecam keras pendudukan Israel di forum DK PBB.


KOSONGSATU.ID–Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan sikap tegas Indonesia terhadap pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam forum Dewan Keamanan PBB di New York, Rabu (18/2/2026).

Ia menyatakan okupasi tersebut melanggar hukum internasional dan menghambat perdamaian jangka panjang di kawasan Timur Tengah.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat DK PBB yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk isu Palestina.

Sugiono menegaskan, tindakan Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi hukum.

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono dalam pertemuan itu.

Ia merujuk pada Resolusi 2334 DK PBB yang menegaskan pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 1967 melanggar hukum internasional.

Resolusi tersebut juga menilai aktivitas permukiman menghambat terwujudnya solusi dua negara atau two-state solution.

Soroti Pendaftaran Tanah di Area C

Sugiono menyampaikan kritiknya sebagai respons atas kebijakan terbaru Israel di Tepi Barat.

Beberapa waktu lalu, Israel menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan, khususnya Area C, sebagai properti negara.

Langkah ini menuai kecaman internasional.

Kebijakan tersebut dinilai membuka peluang penyitaan lahan milik warga Palestina jika mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan secara administratif.

Menurut Sugiono, kebijakan itu berisiko mendorong aneksasi secara de facto.

“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah administratif seperti pendaftaran tanah bukan sekadar prosedur teknis.

Tindakan itu, kata dia, menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan.

“Status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut,” jelas Sugiono.

Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian konflik berdasarkan hukum internasional dan solusi dua negara yang adil serta berkelanjutan.***