Langkah AS terhadap ICC dan pakar PBB memicu kekhawatiran soal masa depan keadilan global.


Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Langkah ini dinilai sebagai eskalasi konflik terbuka antara Washington dengan institusi hukum global.

Berdasarkan investigasi Reuters yang dikutip pada Minggu (8/2/2026), sanksi tersebut menyasar Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, serta sejumlah hakim dan jaksa ICC. Albanese kini menghadapi pembekuan aset dan pembatasan finansial, sebuah status hukum yang biasanya hanya diterapkan pada pelaku terorisme dan jaringan kriminal internasional.

Target di Balik Perintah Eksekutif

Langkah agresif ini dipicu oleh laporan Albanese yang berupaya menyeret nama-nama perusahaan raksasa AS seperti Microsoft, Amazon, dan Lockheed Martin. Perusahaan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Gaza dan Tepi Barat.

Perintah eksekutif Trump juga menargetkan delapan hakim dan tiga jaksa ICC. Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar AS untuk memblokir penyelidikan terhadap tindakan Amerika Serikat dan Israel, terutama setelah ICC mendakwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang. 

Tindakan itu menciptakan ketegangan diplomatik tingkat tinggi, karena pejabat PBB menegaskan bahwa Albanese sebenarnya memiliki kekebalan diplomatik.

Ancaman Terhadap Independensi Hukum Global

Para ahli hukum internasional memperingatkan bahwa tindakan ini mengancam fondasi sistem keadilan global. Sanksi tersebut dikhawatirkan menciptakan preseden berbahaya yang dapat mengintimidasi para pembela hak asasi manusia di seluruh dunia.

Secara personal, sanksi ini berdampak langsung pada kehidupan Albanese, mulai dari pemutusan akses keuangan hingga ancaman keamanan pribadi. Fenomena ini mencerminkan pendekatan kebijakan luar negeri Trump yang kerap berseberangan dengan lembaga multilateral.