Tradisi balon udara Wonosobo resmi diakui HKI komunal saat Festival Mudik Balon 2026 digelar, Minggu (29/3/2026).
KOSONGSATU.ID – Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal resmi diberikan kepada tradisi balon udara kertas khas Wonosobo, Jawa Tengah, yang telah berlangsung sejak era penjajah Belanda. Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan puncak Festival Mudik Balon Udara 2026 di Alun-Alun Wonosobo, Minggu (29/3/2026).
Sebanyak 45 balon udara raksasa diterbangkan secara tambat dalam festival tersebut. Tradisi ini kini tidak hanya dipandang sebagai budaya lokal, tetapi juga telah mendapatkan legitimasi hukum sebagai kekayaan intelektual komunal milik masyarakat.
Balon udara tersebut dirakit dari ribuan lembar kertas warna-warni. Proses ini dimaknai sebagai simbol gotong royong dan rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Saat balon mengudara, masyarakat mempercayainya sebagai representasi doa yang “melangit” menuju Tuhan.
Tradisi lama. Makna spiritual tetap dijaga.
Berubah Demi Keselamatan
Pelaksanaan tradisi ini sempat menjadi sorotan serius pada periode 2019 hingga 2023. Saat itu, kebiasaan menerbangkan balon udara tanpa kendali memicu ancaman keselamatan penerbangan sipil di wilayah udara Pulau Jawa.
Pemerintah kemudian menerapkan aturan ketat. Balon wajib ditambatkan menggunakan tiga tali dengan ketinggian maksimal 150 meter.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, menegaskan bahwa aspek keselamatan tidak bisa ditawar.
“Kami tentu sangat mendukung pelestarian budaya ini. Namun keselamatan penerbangan adalah harga mati. Solusinya menggunakan sistem tambat yang terstandarisasi,” ujar Avirianto dalam pernyataannya, 22 Maret 2026.




Tinggalkan Balasan