Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Tim kuasa hukumnya menyebut vonis itu sarat muatan ideologi. Mengabaikan fakta hukum di persidangan.


KOSONGSATU.ID—Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus impor gula.

Ia juga dikenai denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025. “Dihukum satu hari pun, Pak Tom akan tetap banding,” kata Ari, Senin (21/7).

Tim hukum menilai vonis ini janggal dan tidak berdasar secara hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah pertimbangan hakim, yang menyebut Tom lebih condong pada ekonomi kapitalis daripada ekonomi Pancasila.

Menurut Ari, hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim menyisipkan ideologi dalam putusan hukum pidana—sesuatu yang menurutnya tak pernah muncul dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.

“Ini bukan alasan hukum, ini debat ideologis. Tidak seharusnya dibawa ke pertimbangan vonis,” ujarnya.

Ari juga menilai hakim mengabaikan fakta bahwa Tom tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, Tom justru mendorong partisipasi koperasi dan UMKM, serta meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan yang dipersoalkan.

Terkait pengawasan pasar, yang disebut hakim sebagai bentuk kelalaian, Ari menegaskan hal itu bukan tanggung jawab langsung seorang menteri. Ia mengatakan Tom telah mengarahkan pemantauan melalui BUMN dan koperasi mitra.

“Presiden saja dikasih waktu 100 hari untuk evaluasi. Tom baru menjabat dua bulan saat kebijakan itu dijalankan,” kata Ari.

Tim hukum juga mempermasalahkan perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar vonis. Mereka menilai hitungan tersebut tidak akurat dan bisa menjadi preseden buruk bagi pengambilan kebijakan publik ke depan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sejumlah perusahaan gula swasta mendapatkan keuntungan dari kebijakan Tom. Namun, majelis juga mencatat hal-hal yang meringankan: Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, tidak menikmati hasil korupsi, serta telah menitipkan uang ke Kejagung sebagai bentuk tanggung jawab.

Menanggapi langkah hukum ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak terdakwa. “Jaksa juga punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jika jaksa juga memutuskan banding, maka akan disusun memori banding dan kontra memori atas argumen dari pihak Tom. Proses akan berlanjut di pengadilan tingkat banding.***