Din Syamsuddin dan Savic Ali meminta dua ormas Islam terbesar menolak WIUP demi mencegah konflik dan kerusakan lingkungan.
KOSONGSATU.ID — Dua tokoh organisasi masyarakat Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, meminta Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mengembalikan izin konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Desakan ini muncul di tengah sorotan publik atas banjir dan longsor di Sumatera Bagian Utara serta polemik internal ormas terkait pengelolaan tambang.
Seruan Din Syamsuddin: “Kembalikan Konsesi Tambang”
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005–2010 dan 2010–2015, Din Syamsuddin, menyerukan agar Muhammadiyah mengembalikan konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditawarkan pemerintah. Ia menilai pengalaman konflik di organisasi lain semestinya menjadi pelajaran serius.
“Sebenarnya dari awal saya termasuk yang menyarankan agar Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi untuk menerima tawaran konsesi tambang tersebut yang ternyata tidak terwujud hingga sekarang ini,” kata Din pada Senin (1/12/2025).
Din menegaskan bahwa tawaran WIUP sarat motif politik dan berpotensi menghambat peran Muhammadiyah dalam mengawal isu lingkungan. Menurutnya, aktivitas ekstraktif yang menyebabkan kerusakan alam bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat memicu bencana.
“Maka malapetaka sekitaran harus menyadarkan para pemegang amanah di Muhammadiyah untuk tidak bimbang dan ragu, apalagi bertikai,” ujarnya.
Ia meminta Muhammadiyah fokus ke sektor bisnis lain yang lebih aman serta menghindari apa yang disebut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebagai “Tiga K”: konflik, korupsi, dan kerusakan. “Ya Allah, selamatkan Muhammadiyah tercinta dari malapetaka dan al-wahnu,” tutup Din.
Savic Ali Minta NU Review WIUP
Senada dengan Din, Ketua PBNU, Savic Ali, juga mendesak NU meninjau ulang konsesi tambang yang diterima berdasarkan peraturan pemerintah. Ia menyoroti siklus banjir dan longsor yang menimpa sejumlah daerah di Sumatera dan menyebut eksploitasi sumber daya alam sudah berada di titik kritis.
“Eksploitasi sumber daya alam sudah selayaknya dikurangi, bukan digenjot. WIUP yang dikasih ke PBNU, misalnya, juga harus direview, tidak boleh asal diterima,” tulis Savic dalam status Facebooknya, Minggu (30/11/2025).
Savic menegaskan WIUP harus ditolak jika berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. “Jika ada masyarakat sekitar yang berpotensi terkena dampak banjir bandang seperti yang menimpa sebagian warga Sumatera hari ini, WIUP harus ditolak atau dikembalikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kecenderungan manusia terhadap keserakahan harus dibatasi oleh aturan negara dan organisasi. “Aturan bersama harus ada untuk menghindari kesemena-menaan,” tandasnya.
Latar Belakang Kebijakan Pemberian WIUP
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah dan NU menerima jatah pengelolaan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP 96/2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 83A aturan itu mengatur bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Muhammadiyah dijanjikan mengelola bekas tambang PT Adaro Energy Tbk, sedangkan NU mendapat jatah wilayah bekas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kebijakan ini memicu perdebatan luas, mulai dari motif politik hingga potensi korupsi dan dampak ekologis.***




Tinggalkan Balasan