Sengketa tanah Surabaya membongkar absurditas klaim kolonial yang hidup kembali.


Oleh: Faried Wijdan | Penulis KosongSatuID

SEJAK awal 2000-an, gelombang kecil warga di tiga kecamatan Surabaya hidup dalam ketidakpastian. Lebih dari seratus keluarga tiba-tiba mendapati sertifikat tanah mereka diblokir. Alasannya terdengar absurd: ada klaim dari PT Pertamina atas dasar Eigendom Verponding No. 1278—dokumen warisan Hindia Belanda yang bahkan belum dikonversi sejak Republik berdiri.

Pemerintah membiarkan kekosongan norma mengambang selama puluhan tahun. BPN memilih jalan aman: menghentikan penerbitan sertifikat. Pertamina menafsirkan ruang kabur itu sebagai legitimasi. Warga dibiarkan bertahan dengan dokumen yang sah, tetapi tanpa perlindungan administratif. Hasilnya adalah kekacauan yang semestinya tak perlu terjadi dalam sistem hukum modern.

Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini tentang pertanyaan mendasar: apakah dokumen kolonial yang tidak dikonversi bisa mengalahkan sertifikat resmi pemerintah?

Jawabannya jelas: tidak.

Hukum agraria Indonesia telah lama menolak hidupnya kembali hak-hak Barat tanpa proses konversi. UUPA 1960 memberi waktu dua puluh tahun untuk mengubah hak eigendom menjadi hak nasional. Tenggat itu berakhir pada 24 September 1980. Setelah itu, hak lama gugur otomatis. Rechtsverwerking berlaku. Dokumen kolonial menjadi arsip sejarah—bukan alat rebut tanah.

Tetapi ruang yang dibiarkan kabur membuka jalan bagi tafsir semena-mena. PP 24/1997 dan Permen ATR/BPN tidak merinci bagaimana memperlakukan sertifikat baru yang sudah terbit di atas tanah bekas eigendom tak terkonversi. Kekosongan ini menciptakan celah administratif yang kemudian dimanfaatkan.

Pertamina mengklaim tanah itu berasal dari BPM yang dinasionalisasi pemerintah pada 1965. Warga menunjukkan bukti sebaliknya: sertifikat SHM dan HGB yang terbit sah, transaksi yang dilakukan secara terang, dan penguasaan fisik puluhan tahun. Semua syarat itikad baik terpenuhi. Semua prosedur dipenuhi.

Hukum berpihak pada warga.

Pasal 24 ayat (1) UUPA memberi ruang pembuktian hak lama dengan bukti tertulis, saksi, dan penguasaan fisik tanpa keberatan. Pasal 32 ayat (2) bahkan lebih tegas: pihak yang tidak menggugat dalam lima tahun kehilangan haknya. Prinsip ini bukan sekadar formalitas; ini jaminan agar pemerintah tidak semena-mena.

Boedi Harsono menyebut dokumen verponding yang tidak dikonversi sebagai “nilai historis, bukan nilai yuridis.” Maria S.W. Sumardjono menegaskan dokumen lama tidak bisa membatalkan sertifikat baru yang terbit sah. Dua otoritas agraria paling penting di negeri ini sepakat: klaim Pertamina salah arah.

Dalam sistem hukum modern, masyarakat berhak atas kepastian. Sertifikat rumah bukan sekadar kertas. Ia adalah janji pemerintah.

Ketika BPN memblokir tanpa dasar konversi yang sah, pemerintah gagal memenuhi janji itu. Ketika perusahaan milik pemerintah memakai dokumen kolonial sebagai perisai, pemerintah gagal mengoreksinya. Dan ketika warga dipaksa menggugat ke PTUN hanya untuk mempertahankan hak yang sudah sah, pemerintah gagal melindungi pemegang hak beritikad baik.

Sengketa Darmo Hill adalah peringatan keras. Tanpa pembaruan regulasi dan keberanian administratif, dokumen-dokumen kolonial yang semestinya mati bisa bangkit kapan saja, menyeret ribuan warga ke dalam ketidakpastian.

Kepastian hukum tidak boleh dibangun di atas abu norma yang kabur. Pemerintah harus memilih: berpihak pada arsip kolonial, atau pada hukum Republik.

Pilihan itu tidak bisa ditunda lagi.***