​Pernyataan resmi Kepolisian Israel yang direkam media global pada pertengahan April 2023 lalu masih menjadi acuan operasi mereka hingga kini. “Kami ingin menjunjung kebebasan beribadah di situs-situs keagamaan, serta mencegah segala bentuk tindakan provokator yang dapat memicu kekerasan dengan membawa bahan peledak atau batu ke dalam masjid.” Narasi ini terus digaungkan untuk menjustifikasi penggerebekan massal.

​Faktanya, pembatasan demografis diberlakukan secara sangat represif. Pria Palestina asal Tepi Barat yang berusia antara 12 hingga 55 tahun dilarang keras memasuki Al-Aqsa untuk melaksanakan Salat Jumat tanpa izin khusus dari Unit Koordinasi Aktivitas Pemerintah di Wilayah Palestina (COGAT).

Kebijakan ini merusak kebebasan beribadah, mempercepat radikalisasi, dan membuat prospek perdamaian semakin tertutup.***