Pernyataan resmi Kepolisian Israel yang direkam media global pada pertengahan April 2023 lalu masih menjadi acuan operasi mereka hingga kini. “Kami ingin menjunjung kebebasan beribadah di situs-situs keagamaan, serta mencegah segala bentuk tindakan provokator yang dapat memicu kekerasan dengan membawa bahan peledak atau batu ke dalam masjid.” Narasi ini terus digaungkan untuk menjustifikasi penggerebekan massal.
Faktanya, pembatasan demografis diberlakukan secara sangat represif. Pria Palestina asal Tepi Barat yang berusia antara 12 hingga 55 tahun dilarang keras memasuki Al-Aqsa untuk melaksanakan Salat Jumat tanpa izin khusus dari Unit Koordinasi Aktivitas Pemerintah di Wilayah Palestina (COGAT).
Kebijakan ini merusak kebebasan beribadah, mempercepat radikalisasi, dan membuat prospek perdamaian semakin tertutup.***



Tinggalkan Balasan