Bocornya surat penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan sebelum diterima yang bersangkutan menguak luka lama dalam sistem penegakan hukum kita: kebocoran informasi, kriminalisasi, dan tarik-menarik kepentingan di luar ruang sidang.


KOSONGSATU.ID—Beberapa pemberitaan media arus utama menyebut jika pada 2 Juli 2025 Ditreskrimum Polda Jawa Timur menerbitkan surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025 yang menyatakan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

Publik tahu ihwal surat itu bukan dari pengumuman resmi, bukan pula dari proses hukum yang transparan. Tapi tahu dari kebocoran surat itu ke media sosial dan pemberitaan.

Surat Belum Diterima Dahlan

Sepekan berlalu sejak tanggal penerbitan surat, Dahlan Iskan mengaku belum pernah menerima surat tersebut. “Kami tidak menerima SPDP. Tidak ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi kok kami tahu dari media?” kata kuasa hukumnya, Johanes Dipa, sebagaimana dilansir Tempo pada Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi Kompas (8/7/2025), hanya menyampaikan, “Saya sedang cek ke penyidik.”

Belum ada bantahan. Tidak pula ada pengakuan resmi. Semuanya remang-remang, padahal surat penetapan tersangka sudah telanjur tersebar luas.

Dalam situasi ini, barangkali pertanyaannya bukan lagi hanya soal status hukum Dahlan Iskan, melainkan tentang bagaimana proses itu berjalan.

Dalam negara hukum yang sehat, penetapan tersangka adalah langkah hukum serius. Harus disampaikan resmi, harus ada notifikasi, dan harus dapat diuji secara hukum oleh pihak yang dikenai.

Ketika sebuah surat penetapan tersangka bisa lebih dulu bocor ke publik sebelum diterima yang bersangkutan, persoalan mendasarnya adalah bukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana caranya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, berkaitan dengan kepemilikan aset Jawa Pos Group. Laporan itu menyebut dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan menyebut nama Dahlan Iskan serta Nany Widjaja. Pasal yang disangkakan tak main-main: 263 KUHP (pemalsuan), 374 dan 372 (penggelapan), hingga potensi pencucian uang.

Namun laporan itu juga beririsan erat dengan sengketa perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pihak Dahlan.

“Jangan sampai proses pidana ini digunakan untuk mengintervensi atau menggembosi posisi Pak Dahlan di ranah perdata,” kata Johanes Dipa lagi, kepada MetroTVNews  (8/7/2025).

Belum ada penjelasan resmi kapan penyidikan berjalan. Tak ada informasi kapan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Tidak ada penjelasan apa dasar alat bukti yang dimiliki penyidik. Tapi, sudah ada pembocoran status hukum ke ruang publik.

Tanpa verifikasi resmi dari Polda Jatim, tanpa mekanisme pemberitahuan hukum yang layak, dan tanpa penghormatan pada prinsip-prinsip due process, seluruh proses ini lebih menyerupai “drama” ketimbang prosedur hukum.*