KOSONGSATU.ID—Tim kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara mengenai isu penetapan tersangka terhadap klien mereka oleh Polda Jawa Timur. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 9 Juli 2025, mereka dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar serta menyesatkan.

Johanes Dipa Widjaja, salah satu anggota tim kuasa hukum dari Johanes Dipa Widjaja & Partners, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan sebagai tersangka.

Menurut Johanes, hingga saat ini, Polda Jatim tidak pernah mengonfirmasi atau menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang telah diberitakan luas di media.

Tim kuasa hukum juga menilai bahwa isu ini sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini ada gugatan perdata dan permohonan PKPU yang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Isu ini terkesan ingin mengacaukan itu semua,” ujar Johanes.

Selain itu, Johanes menegaskan bahwa Dahlan Iskan bukanlah pihak terlapor dalam perkara pidana yang dimaksud. Pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, jelasnya, dilakukan dalam kapasitas Dahlan sebagai saksi, bukan tersangka.

Bahkan, pemeriksaan tersebut telah ditangguhkan karena menunggu selesainya perkara perdata yang sedang disidangkan.

Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang menyebut Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar dan masuk dalam ranah fitnah serta karakter pembunuhan.

Meskipun demikian, mereka tetap menghargai dan menaruh kepercayaan terhadap profesionalisme penyidik di Polda Jatim. Mereka meyakini bahwa aparat kepolisian tidak akan membiarkan proses hukum tercemar oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin merugikan Dahlan Iskan.

“Dengan klarifikasi ini, kami berharap publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak benar dan merugikan harkat serta martabat klien kami,” tegas Johanes. ***