Mangkir Berkali-Kali, Ditetapkan Buron

Kejagung telah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa, namun semuanya berujung nihil.

Pada 13 Juli 2025, Kejaksaan akhirnya menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dugaan sementara, Riza berada di luar negeri.

Awalnya ia disebut berada di Singapura, namun belakangan data keimigrasian menunjukkan jejaknya mengarah ke Malaysia, tepatnya sejak 6 Februari 2025, sebagaimana diungkap oleh Wamenkumham Silmy Karim kepada Antara, 21 Juli 2025.

“Kami tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura. Yang kami punya hanya di Malaysia,” kata Silmy.

Kemenkumham juga mengakui, hingga 13 Juli 2025, belum ada permintaan resmi dari Kejagung untuk ekstradisi Riza Chalid.

“Kami belum menerima permohonan. Jika sudah ada, kami bisa proses sesuai mekanisme hukum internasional,” ujar Plt. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, dikutip dari Kompas.id, 13 Juli 2025.

Jaringan yang Terlalu Kuat?

Bukan kali ini saja Riza Chalid lolos dari jerat hukum. Pada 2015, namanya terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” bersama Ketua DPR kala itu, Setya Novanto.

Dalam sebuah rekaman yang sempat menggegerkan publik, Riza hadir dalam pertemuan dengan petinggi PT Freeport Indonesia. Namun ia lolos dari jerat hukum.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Zainal Arifin Mochtar, menilai sulitnya menjerat Riza bukan hanya soal teknis hukum, tapi karena kuatnya jejaring bisnis dan politik yang melindunginya.

“Ia bukan sekadar pebisnis. Ia adalah simpul dari banyak kepentingan, termasuk elite politik dan ekonomi nasional,” ujar Zainal, sebagaimana dilansir Tempo pada 15 Juli 2025.

Hal senada diungkapkan oleh peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Menurutnya, ketidakhadiran Riza dan lambannya upaya ekstradisi menunjukkan bahwa “ada kelonggaran sistemik dalam menangani mafia migas.”

Ia meminta Kejagung dan Kemenkumham segera berkoordinasi agar proses hukum tidak mandek, sebagaimana dikutip ICW dalam siaran pers, 17 Juli 2025.