Polri dan Kepolisian Thailand juga telah membahas nota kesepahaman pemberantasan kejahatan transnasional. Pertukaran intelijen dijalankan melalui Bilateral Intelligence Exchange.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah perlu menjelaskan unsur baru dari komitmen Prabowo dan Anutin. Belum diketahui apakah kesepakatan terbaru mencakup tim penyidikan bersama, pusat komando, tenggat pemulangan, target penindakan, atau mekanisme pembekuan aset.
Ketimpangan juga terlihat antara jumlah WNI yang dipulangkan dan penindakan perekrut di Indonesia. Polisi pernah menetapkan satu tersangka perekrut setelah memeriksa rombongan 699 WNI yang dipulangkan dari Myanmar pada 2025.
Pemerintah belum menerbitkan rekap terpadu mengenai jumlah perekrut yang diselidiki, tersangka yang dituntut, perusahaan penempatan yang ditindak, rekening yang diblokir, ataupun aset sindikat yang disita.
Hingga berita ini ditulis, Kemlu dan Polri belum mengumumkan hasil asesmen individual terhadap hampir 1.500 WNI tersebut. Pemerintah juga belum menjelaskan jadwal pemulangan sekitar 500 orang yang masih menunggu.***



Tinggalkan Balasan