Ketika Mahkamah Konstitusi menutup jalan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, gema putusan itu mengguncang fondasi Reformasi Polri—seolah mengingatkan bahwa selama 25 tahun, batas antara kewenangan dan kekuasaan belum pernah benar-benar dipulihkan.

KOSONGSATU.ID—Mahkamah Konstitusi baru saja menarik garis tegas dalam sejarah hubungan kepolisian dan kekuasaan sipil di Indonesia. Melalui putusan perkara No. 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan anggota Polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan di luar kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Celah yang selama ini dibuka melalui penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002—yang membolehkan penugasan dari Kapolri—dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketukan palu pada 13 November 2025 itu bukan sekadar koreksi teknis terhadap satu frasa penjelasan undang-undang. Ia menjadi semacam penanda baru perjalanan panjang reformasi Polri, yang sudah berjalan lebih dari dua dekade namun terus berkutat pada pertanyaan yang sama: sejauh mana polisi boleh masuk ke ruang sipil?

Dari Pisah ABRI–Polri ke UU Kepolisian

Benang merah reformasi Polri dimulai dari tahun-tahun penuh gejolak setelah tumbangnya Orde Baru. Pada 1999, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No. 2/1999 yang menjadi langkah administratif pemisahan Polri dari ABRI. Setahun kemudian, MPR mengesahkan TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000 yang menegaskan peran TNI di bidang pertahanan dan Polri di bidang keamanan dalam negeri.

Babak itu dilanjutkan dengan lahirnya UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di atas kertas, undang-undang ini menjadi fondasi hukum bagi Polri sebagai institusi sipil, terpisah dari militer.

Namun, di dalamnya, terselip pasal-pasal yang kelak memunculkan tafsir ganda, salah satunya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian.

Secara resmi, Polri kemudian menyusun Grand Strategy 2005–2025 dengan tiga tahapan besar: membangun kepercayaan, memperkuat kemitraan, dan mengejar keunggulan. Di atas kertas, agenda reformasi terlihat rapi. Di lapangan, kritik justru menyasar kesenjangan antara desain struktural dan kultur yang belum banyak berubah.

Kementerian PAN-RB dalam evaluasi tahun 2014 menilai reformasi Polri cenderung berjalan di tingkat struktur dan manajemen, tetapi tidak dibarengi perubahan kultur yang memadai.

Masalah kekerasan berlebihan, akuntabilitas yang lemah, dan impunitas di berbagai kasus pelanggaran aparat terus menjadi sorotan organisasi masyarakat sipil.

Kasus Brigadir J: Ketika Krisis Kepercayaan Meledak

Kendati agenda reformasi terus diklaim berjalan, kepercayaan publik terhadap Polri beberapa kali jatuh pada titik nadir. Salah satu momen paling menentukan adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 2022, yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kasus itu, yang pada awalnya dibangun narasi tembak-menembak lalu belakangan terbukti sebagai pembunuhan berencana dengan rekayasa di internal, menjadi cermin rapuhnya mekanisme kontrol di tubuh Polri. Bagi banyak orang, peristiwa ini seperti membuka tirai yang menutupi wajah asli persoalan struktural dan kultural di institusi kepolisian.

Aktivis HAM Hendardi dari Setara Institute, dalam pernyataan tertanggal 25 Agustus 2022, menilai agenda pembenahan Polri tersendat bertahun-tahun. “Harus diakui, agenda reformasi Polri dalam waktu yang cukup lama telah mati suri dan kehilangan arah,” ujarnya.

Laporan Imparsial pada periode yang sama menyebut kasus Brigadir J sebagai momentum untuk menggulirkan kembali reformasi Polri secara menyeluruh, bukan sekadar pergantian personel.

Di tengah krisis kepercayaan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membawa konsep Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan—yang diperkenalkan sejak fit and proper test di DPR pada 20 Januari 2021.

Konsep ini diklaim sebagai kelanjutan reformasi, dengan fokus pada transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan. Namun sebagian kalangan menilai, tanpa koreksi serius atas kewenangan dan kultur yang melahirkan berbagai pelanggaran, slogan presisi hanya akan berhenti sebagai jargon.