Said Aqil berharap penerbitan kitab tersebut mendorong ulama dan intelektual muda NU untuk terus menulis serta mengembangkan kajian turats. Karya-karya itu dibutuhkan sebagai pijakan dalam menjawab persoalan masyarakat pada era globalisasi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang mengikuti acara secara daring, menilai KH Zulfa memiliki kemampuan menyampaikan gagasan, menulis, dan menjaga sikap rendah hati.

Menurut Mahfud, kitab tersebut juga memiliki kedekatan dengan disiplin ilmu hukum. Pembahasannya dinilai mencakup unsur ontologi, epistemologi, dan aksiologi, sekaligus memperlihatkan bahwa hukum berkembang mengikuti perubahan masyarakat.

Rais Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimun atau Gus Ghofur menilai kitab Ithafu Ummati Al-Muqtafa layak menjadi rujukan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama maupun Muktamar NU.

Ia mengingatkan agar forum tertinggi organisasi tidak hanya dipenuhi pembicaraan tentang pemilihan ketua umum. Pembahasan substantif melalui Bahtsul Masail juga harus memperoleh tempat yang memadai.

Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Abdullah Syamsul Arifin mengatakan kemampuan KH Zulfa menghubungkan teori klasik, khususnya usul fikih, dengan persoalan kontemporer perlu dikuasai para pegiat Bahtsul Masail hingga tingkat daerah.

“Buku-buku yang seperti ini perlu kita sampaikan pada saat Muktamar maupun Munas NU. Isu-isu dalam buku ini perlu mendapatkan tempat yang semestinya,” kata Gus Ghofur.***