Pemerintah buka 35.476 lowongan manajer Koperasi Merah Putih mulai 15 April 2026—tapi pengurus desa lama khawatir program ini justru matikan BUMDes yang sudah ada.
KOSONGSATU.ID – Pemerintah melalui panitia seleksi nasional resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih pada 15 April 2026. Total formasi yang tersedia mencapai 35.476 — terdiri dari 30.000 manajer Kopdes di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dan 5.476 pengelola Kampung Nelayan Merah Putih.
Menko Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan program ini merupakan bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional. Para manajer terpilih berstatus pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun, sebelum diserahkan penuh ke koperasi masing-masing.
“Kalau kali ini koperasi nggak berhasil, aduh taruhannya terlalu besar,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (15/4/2026).
Gaji manajer belum ditetapkan secara resmi. Zulkifli menyatakan kompensasi akan menyesuaikan jenjang pendidikan pelamar — D3, D4, atau S1. Estimasi yang beredar menyebut kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, dilengkapi fasilitas jaminan sosial dan pelatihan manajemen.
Benturan dengan BUMDes
Rekrutmen masif ini memicu kekhawatiran di kalangan pengurus ekonomi desa yang sudah ada. Keberadaan Kopdes Merah Putih dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa yang telah lebih dulu beroperasi.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya menyatakan pemerintah desa sejatinya mendukung program Koperasi Merah Putih. Namun ia mengingatkan koperasi tidak mungkin dibangun dalam waktu singkat, dan tidak semua desa memiliki lahan yang memadai.
Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan pengurus lama tidak disingkirkan. Mereka akan berperan sebagai pengawas dan pengarah agar koperasi berjalan sesuai tujuan.
Namun survei CELIOS terhadap 108 perangkat desa dari 34 provinsi mencatat 76 persen menolak skema pembiayaan Kopdes melalui pinjaman bank Himbara yang cicilannya dibebankan pada dana desa. Sebanyak 46 persen responden juga mengkhawatirkan potensi konflik di masyarakat.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi Agung Sujatmiko menilai pemerintah perlu memastikan panduan rinci soal tugas, fungsi, dan kedudukan manajer baru dalam struktur kelembagaan koperasi desa agar tidak menimbulkan dualisme yang merugikan.***




0 Komentar