Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung mengecam Israel setelah dua warganya ditahan dalam armada bantuan Gaza di perairan internasional.


Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung mengecam keras tindakan Israel yang menahan aktivis armada bantuan Gaza, termasuk warga negaranya. Ia menyebut tindakan itu melampaui batas dan meminta pemerintah mengkaji posisi Seoul terhadap surat perintah penangkapan ICC untuk Benjamin Netanyahu.

Dalam rapat kabinet di Seoul, Rabu, 20 Mei 2026, Lee mempertanyakan dasar hukum Israel menahan warga Korea Selatan di perairan internasional. Ia menilai alasan penahanan itu tidak sah menurut hukum internasional dan tidak semestinya dibiarkan tanpa protes.

Lee juga menyinggung surat perintah Mahkamah Pidana Internasional atau ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. ICC menerbitkan surat perintah itu pada 21 November 2024 terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Korsel Diminta Tentukan Sikap

Lee mengatakan Korea Selatan perlu menentukan sikap sendiri, bukan sekadar mengikuti negara Eropa. Mengutip laporan Anadolu, ia meminta pejabat mengkaji apakah Seoul harus mempertimbangkan pelaksanaan surat perintah ICC jika Netanyahu memasuki wilayah Korea Selatan.