“Bukankah ICC secara efektif telah mengakui dia sebagai penjahat perang dan mengeluarkan surat perintah penangkapan?” kata Lee, sebagaimana dikutip The Korea Times dari rapat kabinet tersebut, Rabu, 20 Mei 2026.
Lee juga mempertanyakan apakah kapal negara ketiga boleh disita dalam situasi perang. Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal tafsir hukum, tetapi juga menyangkut akal sehat dasar dalam hubungan internasional.
Armada Gaza Picu Kemarahan Global
Armada bantuan Gaza itu membawa sekitar 430 aktivis dari 40 negara. Reuters melaporkan kapal dicegat Israel di perairan internasional, lalu para aktivis dibawa ke pelabuhan Israel dan sebagian ditampilkan dalam video dengan tangan terikat.
Kemarahan global membesar setelah Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir merilis video yang menunjukkan aktivis dipaksa berlutut dengan tangan terikat. Komisi Eropa menyebut perlakuan terhadap aktivis tersebut “sama sekali tidak dapat diterima”, sementara sejumlah negara meminta penjelasan Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Saar kemudian menegur Ben-Gvir. AP melaporkan Netanyahu tetap membela hak Israel menghentikan armada menuju Gaza, tetapi menyebut tindakan mempermalukan tahanan tidak mencerminkan nilai Israel.
Bagi Seoul, kasus ini menempatkan perlindungan warga negara dan kepatuhan pada hukum internasional dalam satu garis yang sama. Jika Korea Selatan benar-benar mengambil sikap hukum terhadap surat perintah ICC, tekanan diplomatik terhadap Israel akan bertambah dari kawasan Asia.***




Tinggalkan Balasan