Dulu pejabat yang dituduh korupsi langsung dirampas hartanya. Kini eks Jampidsus bisa mengajukan dua praperadilan sekaligus sambil mengutip KUHP baru. Kemajuan hukum atau hanya buat yang punya akses?
KOSONGSATU.ID — Tujuh abad lalu, di zaman Majapahit, pejabat yang dituduh korupsi hampir tidak punya ruang untuk membantah. Begitu penguasa bilang bersalah, harta langsung disita, keluarga ikut kena. Tidak ada mekanisme formal untuk menguji apakah tuduhan itu sah sebelum hukuman dijatuhkan.
Hari ini ceritanya beda. Selasa, 4 Agustus 2026, tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus—satu melawan Kejaksaan Agung, satu lagi melawan Kortas Tipidkor Polri. Statusnya masih tersangka, proses belum berkekuatan hukum tetap.
Dua Gugatan, Satu Keistimewaan
Permohonan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Yang kedua mempersoalkan seluruh upaya paksa: penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga pencekalan.
Kuasa hukumnya bahkan sudah menyiapkan argumen teknis soal dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dan asas lex favorabilior dalam Pasal 3 KUHP baru 2026. Argumen yang butuh pemahaman hukum acara level tinggi.
Di sisi lain, Kejagung dan Polri merespons santai. Praperadilan adalah hak, kata mereka. Siap menghadapi di sidang.
Ironi yang Tak Bisa Dihindari
Bandingkan dengan Majapahit. Dulu tidak ada ruang bantah prosedural. Sekarang ruang itu ada, bahkan bisa digandakan. Tapi siapa yang paling mahir memakainya?
Instrumen yang dirancang untuk melindungi siapa saja dari kesewenang-wenangan aparat justru paling efektif ketika dipakai oleh orang yang dulu duduk di kursi kekuasaan, dilengkapi tim pengacara yang paham betul seluk-beluk KUHP-KUHAP baru.
Pertanyaannya bukan apakah Febrie berhak mengajukan praperadilan. Jelas berhak. Pertanyaannya lebih sederhana dan lebih menyakitkan: sejauh mana ruang perlindungan yang sama bisa dijangkau orang biasa yang tidak punya akses ke kuasa hukum sekelas itu?
Sidang nanti hanya akan menguji sah tidaknya prosedur penetapan tersangka dan upaya paksa. Bukan menentukan bersalah atau tidaknya Febrie dalam pokok perkara. Tapi di luar ruang sidang, kasus ini sudah memberi pelajaran lain.
Sistem hukum yang semakin canggih memang memberi ruang bantah yang dulu tidak ada. Masalahnya, ruang itu masih lebih lega bagi mereka yang tahu cara membukanya.***




Tinggalkan Balasan