Pembangunan 30 pabrik membutuhkan lonjakan bahan baku dan produksi. Pasokan etanol yang terbatas sebelumnya telah membuat pemerintah menunda target pencampuran bensin.

KOSONGSATU.ID — Pemerintah menargetkan pembangunan sedikitnya 30 pabrik bioetanol baru, sementara produksi etanol domestik belum mencukupi kebutuhan pencampuran bensin. Keterbatasan pasokan bahkan telah membuat jadwal penerapan bioetanol beberapa kali bergeser.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Pertanian mempercepat peremajaan tanaman tebu agar selesai dalam dua tahun. Target itu dipangkas dari rencana sebelumnya selama empat tahun.

Percepatan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kebun tebu sekaligus menyediakan bahan baku bagi industri gula dan bioetanol. Luas perkebunan tebu Indonesia pada 2025 tercatat sekitar 540 ribu hektare.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keterbatasan pasokan menjadi penghambat utama peningkatan pencampuran etanol.

“Untuk mengurangi impor bensin, pemerintah telah menetapkan target mandatori bioetanol 5 persen yang akan meningkat menjadi 10 persen pada 2028,” kata Tri dalam seminar energi pada Februari 2026.

Target E5 pada 2025 tidak tercapai karena pasokan etanol tidak memadai. Pemerintah juga menggeser pelaksanaan E10 yang semula direncanakan pada 2027 menjadi 2028.

Produksi Masih Jauh dari Kebutuhan

Target pembangunan 30 pabrik muncul ketika produksi bioetanol Indonesia masih jauh dari kebutuhan program E10.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya memperkirakan E10 membutuhkan sekitar 1,4 juta kiloliter bioetanol per tahun.

Pada 2024, kapasitas produksi bioetanol tercatat 303.325 kiloliter per tahun. Realisasi produksinya hanya 160.946 kiloliter atau sekitar 11,5 persen dari kebutuhan E10 sebesar 1,4 juta kiloliter.

Dengan angka tersebut, produksi bioetanol harus meningkat sekitar 8,7 kali lipat untuk memenuhi kebutuhan E10. Pemerintah juga harus menyiapkan sarana penyimpanan, pencampuran, dan distribusi sebelum mandatori diterapkan secara luas.

Tri mengatakan pemerintah akan memperbaiki mutu bensin dasar, menambah kapasitas infrastruktur, dan memperluas pilihan bahan baku. Etanol dapat diproduksi dari tebu, ubi kayu, ataupun jagung.

Namun, pemanfaatan tanaman pangan untuk energi harus memperhitungkan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga. Tebu juga dibutuhkan untuk memenuhi target swasembada gula konsumsi dan gula industri.

Jadwal E5 dan E10 Berbeda

Jadwal penerapan bioetanol masih berbeda dalam sejumlah pernyataan pemerintah. Reuters pada 17 Juli 2026 melaporkan E5 akan diterapkan pada bensin nonsubsidi di Jawa selama 2026–2027, kemudian ditingkatkan menjadi E10 pada 2028.

Namun, Kementerian ESDM pada Februari 2026 menyatakan program dimulai dengan E5 pada 2028 dan E10 pada 2030, sebelum diarahkan menuju E20. Pelaksanaannya bergantung pada kesiapan produksi, distribusi, dan infrastruktur.

Perbedaan tersebut membuat pemerintah perlu menetapkan kembali jadwal resmi, wilayah pelaksanaan, jenis bensin yang dicampur, serta kebutuhan bioetanol pada setiap tahap.

Pemerintah juga belum menjelaskan kapasitas masing-masing dari 30 pabrik, lokasi pembangunan, nilai investasi, sumber pembiayaan, ataupun pembagian bahan baku antara industri gula dan energi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan impor masih dapat dilakukan selama produksi domestik belum mampu memenuhi kebutuhan.

“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja,” kata Bahlil.***