Pidato Soekarno pada 17 Agustus 1945 dan UU 24/2009 sama-sama menegaskan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia. UU No. 9/2010 yang menyebut “Hari Ulang Tahun Republik Indonesia” dinilai menyesatkan.
KOSONGSATU.ID—Usai membacakan Proklamasi, Soekarno langsung berkata lantang:
“Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia.”
Kalimat itu, yang tercatat dalam Dibawah Bendera Revolusi II (1965), menjadi bukti bahwa pada 17 Agustus 1945, negara belum ada. Yang diproklamasikan adalah kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Republik sebagai bentuk negara baru dibentuk keesokan harinya, 18 Agustus 1945, melalui Sidang PPKI. Sidang tersebut menetapkan UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional.
Inilah fondasi formal berdirinya Republik Indonesia sebagai negara.
Ironisnya, UU 9/2010 tentang Keprotokolan justru menyebut tanggal 17 Agustus sebagai “Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.” Padahal, negara Republik Indonesia belum ada pada hari itu. Yang merdeka adalah bangsa.
Kebingungan publik selama ini, menurut Guru Besar Hukum UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, lahir dari kekeliruan nomenklatur itu.
“Penyebutan ini sudah menyesatkan pemahaman selama puluhan tahun. 17 Agustus adalah momen kemerdekaan bangsa, bukan pendirian negara,” tegasnya.
Sebagai pembanding, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara justru memakai istilah yang lebih tepat:
Pasal 7 ayat (1): “Bendera Negara dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dalam undang-undang ini, frasa “Kemerdekaan Bangsa Indonesia” digunakan secara resmi, menunjukkan bahwa secara hukum pun pengakuan terhadap 17 Agustus sebagai momen kemerdekaan bangsa sudah diatur dengan benar.
Pakar sejarah dari Universitas Padjadjaran, Prof. Reiza D. Dienaputra, menyebut:
“Indonesia belum berbentuk negara pada 17 Agustus. Itu adalah pernyataan kemerdekaan, bukan deklarasi konstitusional sebuah negara.”
Karena itu, permintaan koreksi terhadap UU No. 9/2010 bukan soal semantik. Ini soal akurasi sejarah, tanggung jawab moral, dan integritas konstitusional.
Bahkan Mahkamah Konstitusi, dalam putusan atas judicial review terkait istilah ini, mengakui ada perbedaan antara kemerdekaan bangsa dan berdirinya negara. Namun MK menolak mengubahnya, dengan alasan itu ranah legislator.
Ahmad Arif, peneliti sejarah politik, menilai koreksi ini sangat penting. “Membiarkan kekeliruan berarti membiarkan generasi tumbuh dengan fondasi sejarah yang rapuh,” katanya.
Ia juga mengaitkannya dengan perubahan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen 2002, yang menggeser kedaulatan dari tangan rakyat ke struktur formal undang-undang—yang kini banyak dikuasai elite partai.
Usulan perbaikan mengerucut pada dua hal. Pertama, revisi UU No. 9/2010 dan sinkronisasi dengan UU 24/2009.
Kedua, penetapan nomenklatur resmi bahwa 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus: Hari Lahir Negara Republik Indonesia
Sejarah sudah jelas. Pidato Soekarno sudah tegas. Undang-undang pun ada yang benar. Tinggal keberanian politik dan kejujuran intelektual untuk meluruskannya.***




Tinggalkan Balasan