Perpres penghapusan tunggakan BPJS kelas 3 masih menunggu tanda tangan Presiden.


KOSONGSATU.ID — Jakarta. Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta kelas 3 BPJS Kesehatan masih berada di meja Presiden dan belum dapat dijalankan tanpa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum.

Hingga Rabu, 11 Februari 2026, regulasi tersebut belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ali Ghufron menjelaskan bahwa secara teknis BPJS telah menyiapkan data dan mekanisme pelaksanaan kebijakan. Namun tanpa Perpres, implementasi belum dapat dilakukan. “Data sudah kami siapkan. Mekanismenya juga sudah kami siapkan. Namun Perpres-nya memang masih menunggu,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan, kebijakan pemutihan tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang sah. “Gong-nya ada di Presiden,” kata Ali Ghufron.

Dalam rapat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan besaran tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Total tunggakan disebut mencapai sekitar Rp26,47 triliun, dengan jumlah peserta yang kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak sekitar 63 juta orang.