Rencana pemutihan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang selama ini tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas kembali cakupan perlindungan kesehatan bagi peserta yang terdampak secara ekonomi.

BPJS Kesehatan menyatakan siap menjalankan kebijakan segera setelah Perpres diterbitkan. Hingga kini, status kebijakan masih dalam tahap menunggu penetapan resmi.

Artinya, pemutihan tunggakan belum berlaku. Publik diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait penerbitan Perpres sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.***