Perpres penghapusan tunggakan BPJS kelas 3 masih menunggu tanda tangan Presiden.


KOSONGSATU.ID — Jakarta. Rencana penghapusan tunggakan iuran peserta kelas 3 BPJS Kesehatan masih berada di meja Presiden dan belum dapat dijalankan tanpa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum.

Hingga Rabu, 11 Februari 2026, regulasi tersebut belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ali Ghufron menjelaskan bahwa secara teknis BPJS telah menyiapkan data dan mekanisme pelaksanaan kebijakan. Namun tanpa Perpres, implementasi belum dapat dilakukan. “Data sudah kami siapkan. Mekanismenya juga sudah kami siapkan. Namun Perpres-nya memang masih menunggu,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan, kebijakan pemutihan tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang sah. “Gong-nya ada di Presiden,” kata Ali Ghufron.

Dalam rapat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan besaran tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Total tunggakan disebut mencapai sekitar Rp26,47 triliun, dengan jumlah peserta yang kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak sekitar 63 juta orang.

“Total tunggakan sekitar Rp26,47 triliun dan peserta tidak aktif sekitar 63 juta,” ujar Budi dalam rapat kerja tersebut.

Data itu menjadi salah satu landasan pemerintah menyiapkan regulasi penghapusan tunggakan, khususnya bagi peserta kelas 3 yang dinilai tidak mampu membayar iuran secara rutin. Pemerintah menilai akumulasi tunggakan dalam jumlah besar berdampak pada tidak aktifnya kepesertaan dan terhambatnya akses layanan kesehatan.

Menurut Budi, draf Perpres telah disusun dan dibahas lintas kementerian. Proses harmonisasi disebut telah dilakukan, sehingga saat ini regulasi tinggal menunggu keputusan Presiden. “Drafnya sudah disiapkan, tinggal menunggu ditandatangani Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan percepatan penerbitan regulasi dapat dikoordinasikan secara teknis antar kementerian. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Presiden. “Secara teknis bisa dikoordinasikan, tetapi keputusan final tetap di Presiden,” kata Prasetyo dalam pernyataan terpisah.

Rencana pemutihan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang selama ini tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas kembali cakupan perlindungan kesehatan bagi peserta yang terdampak secara ekonomi.

BPJS Kesehatan menyatakan siap menjalankan kebijakan segera setelah Perpres diterbitkan. Hingga kini, status kebijakan masih dalam tahap menunggu penetapan resmi.

Artinya, pemutihan tunggakan belum berlaku. Publik diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait penerbitan Perpres sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.***