Rencana pemerintah membangun rumah subsidi seluas 18 meter persegi menuai sorotan dari kalangan akademisi. Seorang pakar arsitektur menilai kebijakan ini berisiko jika tidak dirancang sebagai rumah tumbuh.


KOSONGSATU.ID–Di atas kertas, kebijakan rumah subsidi ini barangkali tampak menjanjikan: menyediakan hunian murah, cepat dibangun, dan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kaum muda di kota-kota besar.

Namun, di balik tujuan mulia itu, sejumlah pakar memperingatkan bahwa, tanpa perencanaan matang, kebijakan ini justru bisa menciptakan masalah baru—bahkan memperparah kualitas permukiman di masa depan.

Salah satu yang paling vokal mengkritik adalah Ikaputra, dosen arsitektur dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia menyoroti ukuran 18 meter persegi sebagai batas minimum yang biasa dipakai untuk hunian darurat pascabencana.

“Kalau mau dijadikan rumah permanen, harus ada perencanaan tumbuhnya yang jelas,” ujarnya, Kamis (3/7), dalam wawancara yang dikutip dari laman resmi UGM.

Ikaputra sebenarnya tak mempersoalkan ukuran bangunan yang kecil. Menurutnya, justru luasan lahan tempat rumah itu dibangun yang lebih penting untuk diperhatikan. Jika rumah mungil itu berdiri di atas lahan hanya 25 meter persegi, maka peluang bagi penghuni untuk mengembangkan bangunannya di kemudian hari nyaris tidak ada.

“Lahannya yang bermasalah. Idealnya minimal 50 meter persegi, agar bisa dikembangkan dua kali lipat dan masih ada ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah menyusun rencana rumah subsidi ini dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2025.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa rumah subsidi dapat dibangun dengan luas bangunan mulai 18 meter persegi hingga 36 meter persegi, di atas tanah seluas minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Tujuannya untuk memberi alternatif hunian yang lebih terjangkau, terutama bagi generasi muda dan pekerja urban yang belum memiliki rumah.

Namun, sejumlah pihak meragukan efektivitas rencana ini. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana (Asprumnas), Syawali Pratna, beberapa waktu lalu menyebut jika rumah seluas 18 meter persegi “lebih mirip gudang” dan tidak layak dihuni keluarga.

Sementara itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyarankan agar lahan yang disediakan minimal 30 meter persegi agar tetap memenuhi standar kelayakan hunian.

Untuk menjawab semua keraguan itu, Ikaputra menawarkan pendekatan alternatif: konsep rumah tumbuh. Ini adalah strategi membangun rumah secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi pemiliknya.

Rumah tumbuh memungkinkan penghuninya mengembangkan hunian secara organik tanpa harus pindah atau menggusur diri sendiri. Namun, kata Ikaputra, rumah seperti ini hanya akan berhasil jika perencanaannya sudah matang sejak awal—baik dari sisi arsitektur, struktur bangunan tahan gempa, hingga tata ruang yang mempertimbangkan kenyamanan jangka panjang.

Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan rusunawa (rumah susun sewa) sebagai opsi lain di kawasan yang lahannya sangat terbatas. Tapi, pembangunan rusun juga harus disertai dengan akses transportasi umum yang terjangkau.

“Kalau rusun dibangun di pinggiran kota tanpa koneksi transportasi murah ke pusat kota, itu malah jadi beban baru bagi penghuninya,” tambahnya.

Ukuran rumah hanyalah salah satu bagian dari persoalan yang lebih kompleks. Jika tidak disertai dengan perencanaan jangka panjang, infrastruktur pendukung, dan visi pembangunan berkelanjutan, menurut pakar, rumah subsidi 18 meter persegi justru bisa menjadi awal dari masalah baru di perkotaan—mulai dari kemacetan, tekanan sosial, hingga tumbuhnya permukiman kumuh baru yang tidak manusiawi.***