Komisi III DPR makin agresif memanggil aparat penegak hukum sepanjang 2026. Pakar menilai itu sah sebagai pengawasan — tapi mengingatkan ada garis tegas antara kontrol dan intervensi.


KOSONGSATU.ID — Rentetan pemanggilan aparat penegak hukum (APH) oleh Komisi III DPR RI dalam beberapa bulan terakhir memicu perdebatan serius: apakah ini pengawasan yang sah, atau intervensi terhadap proses peradilan?

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai frekuensi tinggi pemanggilan ini justru menjadi alarm bagi kepolisian dan kejaksaan. “Dengan banyaknya APH yang dipanggil, ya memang ini alarm bagi APH khususnya Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2026).

Bagi Aan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah mekanisme yang sah dan perlu. “Ini sebagai suatu penyeimbang — jangan sampai kewenangan yang dimiliki oleh APH, hakim, jaksa, polisi itu tanpa batas,” tegasnya.

Tiga Kasus, Tiga Dampak Nyata

Sepanjang Februari hingga April 2026, Komisi III mencatat sejumlah intervensi pengawasan yang berujung pada perubahan arah perkara. Fandi Ramadhan, ABK yang semula dituntut hukuman mati dalam kasus sabu Batam, akhirnya divonis 5 tahun penjara pada 5 Maret 2026 setelah keluarganya mengadukan ketidakadilan ke parlemen.

Kasus videografer Amsal Sitepu menjadi yang paling ramai. Usai RDPU dengan Komisi III pada 30 Maret 2026 — di mana Habiburokhman menjadi penjamin penangguhan penahanan — PN Medan memvonis Amsal bebas pada 1 April 2026 karena dakwaan tidak terbukti. Di Sleman, seorang pejabat setingkat Kapolres dinonaktifkan menyusul polemik penetapan tersangka Hogi Minaya, suami korban penjambretan.

Pengawasan atau Intervensi?

Namun tidak semua pihak satu suara. Sejumlah akademisi mengingatkan bahwa ada garis tegas yang tidak boleh dilintasi. Dalam analisis yang diterbitkan Tribun Timur, keterlibatan DPR yang masuk ke substansi perkara — bukan sekadar prosedur — dinilai berpotensi merusak prinsip checks and balances.

“Ketika fungsi pengawasan yang diamanatkan UUD 1945 bergeser menjadi intervensi terstruktur terhadap proses peradilan pidana, kita sedang menyaksikan tarik-ulur yang membahayakan,” tulis analisis tersebut.