Kejagung menyebut kasus Amsal bagian dari perkara lebih besar dengan kerugian Rp1,8 miliar. Sementara DPR minta hakim pertimbangkan putusan bebas karena tak ada harga baku karya kreatif.
KOSONGSATU.ID — Kejaksaan Agung angkat bicara terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo itu disebut merupakan bagian dari rangkaian perkara lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020-2023. Nilai kerugian yang dibebankan kepada Amsal sekitar Rp202 juta dari proyek video profil desa yang dikerjakannya.
“Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” kata Anang di Kejagung, Senin (30/3/2026).
Menurut Anang, dugaan korupsi bukan terkait kemampuan teknis, melainkan penggelembungan anggaran dalam RAB. Contohnya sewa drone dianggarkan 30 hari tetapi realisasi hanya 12 hari, serta penggandaan biaya editing.
Bantahan dan Polemik Nilai Karya Kreatif
Amsal membantah dakwaan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa pihak desa tidak menolak harga sejak awal jika dianggap terlalu mahal. Para kepala desa yang menjadi saksi justru mengaku puas dengan hasil pekerjaan dan membayar sesuai kesepakatan.
Puncak kontroversi terletak pada hasil audit Inspektorat yang menghitung sejumlah komponen pekerjaan kreatif—seperti biaya ide Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dan dubbing Rp1 juta—bernilai nol rupiah.
“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta… ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” ujar Amsal sambil menahan tangis.
DPR Minta Putusan Bebas, Kejagung Serahkan ke Majelis Hakim
Komisi III DPR merespons dengan menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (30/3/2026). Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku, sehingga tidak bisa disebut terjadi penggelembungan.
“Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu. Ini adalah kerja intelektual yang tidak bisa dihargai nol rupiah secara sepihak,” kata Habiburokhman.
DPR mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin, dan mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas.
Dalam rapat tersebut, Amsal juga mengaku pernah menerima sekotak brownis dari seorang jaksa di rumah tahanan, yang disertai permintaan agar tidak “ribut-ribut” di media sosial.
Kejagung membantah adanya intimidasi, menyebut pemberian brownis itu bagian dari program “Jaksa Humanis”.
“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” pungkas Anang. ***





Tinggalkan Balasan