Penunjukan Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus reformasi Polri membuka harapan baru. Namun, tanpa mandat jelas dan dukungan politik kuat, langkah ini rawan berhenti sebagai retorika belaka.


KOSONGSATU.ID—Penunjukan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto untuk reformasi Polri memantik perhatian luas. Publik membacanya sebagai tanda bahwa pemerintah ingin serius merespons krisis legitimasi kepolisian.

Namun, sayangnya, sejarah reformasi Polri selama ini selalu penuh ‘janji kosong’. Apakah figur Dofiri mampu memutus pola lama itu?

Ahmad Dofiri bukan orang sembarangan. Lahir di Indramayu pada 4 Juni 1967, ia menorehkan prestasi sejak awal karier sebagai lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1989 dengan penghargaan Adhi Makayasa.

Pendidikan lanjutan ditempuh di PTIK, Sespim, hingga Sespimti. Kariernya menanjak konsisten: dari unit reserse dan intelijen di tingkat Polsek, Kapolres Bandung, Kapolda Banten dan DIY, hingga jabatan puncak sebagai Kabaintelkam, Irwasum, dan Wakapolri.

Nama Dofiri melejit di ruang publik saat memimpin sidang etik Ferdy Sambo pada 2022. Keputusan pemecatan Sambo dianggap bukti keberanian dan integritasnya dalam menghadapi kasus besar yang mengguncang institusi Polri.

Setelah resmi pensiun pada Juni 2025, ia kembali ke panggung nasional lewat mandat baru: menjadi arsitek reformasi kepolisian dari luar struktur resmi.

Reformasi di Persimpangan

Kepolisian sudah lama menjadi sorotan tajam. Kritik datang berulang: kekerasan berlebihan terhadap demonstran, penyalahgunaan wewenang, lemahnya akuntabilitas, hingga rapuhnya pengawasan internal.

Presiden Prabowo menanggapinya dengan mengeluarkan Keppres pembentukan Tim Reformasi Polri. Targetnya ambisius: merevisi Undang-Undang Polri, memperketat pengawasan, dan memperbaiki kultur aparat.

Koalisi masyarakat sipil menyambut dengan skeptis. Mereka menuntut reformasi menyeluruh, bukan sekadar tempelan kosmetik. Tim reformasi, kata mereka, harus independen, melibatkan akademisi dan aktivis HAM, serta menghasilkan rekomendasi yang mengikat. Tanpa itu, semua hanya akan menjadi laporan yang mengendap di rak birokrasi.

Dalam konteks inilah figur Ahmad Dofiri dinilai strategis. Ia dipandang paham betul seluk-beluk kelemahan Polri, baik di tingkat daerah maupun pusat. Statusnya sebagai purnawirawan memberinya kebebasan dari rantai komando, sehingga bisa berbicara lebih lugas tanpa khawatir tekanan birokrasi.

Antara Harapan dan Skeptisisme

Tetapi, jalan reformasi penuh jebakan. Posisi penasihat khusus tidak otomatis memberi kewenangan eksekutif. Tanpa dukungan DPR, revisi undang-undang bisa berhenti di tengah jalan. Tanpa komitmen politik jangka panjang, reformasi akan layu sebelum berbuah.

Resistensi internal juga menjadi ancaman nyata. Budaya lama di tubuh Polri kerap menolak pengawasan ketat. Reformasi bisa tersandera oleh kepentingan pejabat aktif yang enggan kehilangan privilese. Di sisi lain, intervensi elite politik juga rawan melemahkan independensi tim.

Publik tentu tidak akan diam. Janji reformasi sudah terlalu sering diulang tanpa hasil nyata. Jika publik kembali dikecewakan, skeptisisme akan kian dalam, bahkan berbalik menjadi sinisme.

Dua Jalan ke Depan

Proyeksi ke depan terbagi dua. Dalam skenario optimistis, reformasi berjalan dengan mandat kuat, melibatkan masyarakat sipil, dan mendapat dukungan penuh Presiden, DPR, serta Kapolri. Polri perlahan berubah menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik bisa dipulihkan.

Namun dalam skenario pesimistis, semua berakhir sebagai retorika. Tim reformasi hanya jadi pajangan, rekomendasi tidak mengikat, resistensi internal membelenggu, dan intervensi politik mengaburkan tujuan. Publik kecewa, legitimasi Polri makin runtuh, dan Presiden dituding gagal memenuhi janji.

Reformasi Polri hari ini berada di persimpangan. Ahmad Dofiri memang figur kredibel, tetapi ia bukan juru selamat tunggal.

Keberhasilan hanya mungkin terwujud jika mandatnya jelas, pelibatan publik nyata, dan komitmen politik dijaga konsisten. Tanpa itu, penunjukan ini hanya akan menambah daftar panjang reformasi yang gagal ditepati—sebuah ironi pahit bagi institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.***