Saat ini, guru madrasah swasta di pelosok Indonesia menuntut pelimpahan wewenang ke Kemendikdasmen secara total karena regulasi kaku Kemenag terus menghalangi mereka mendapatkan status PPPK.
Oleh: Faried Wijdan | Penulis KosongSatuID
Slogan “Ikhlas Beramal” milik Kementerian Agama (Kemenag) kini terasa seperti ironi pahit bagi ribuan guru madrasah swasta. Di saat mereka dituntut profesionalisme tinggi sebagai garda terdepan pendidikan karakter, hak-hak dasar mereka justru sering kali tersandera oleh birokrasi yang lamban dan kaku.
Puncaknya, pada aksi massa di Monas 30 Oktober 2025, para guru yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah Mandi (PGMM) menyuarakan tuntutan radikal: limpahkan urusan guru madrasah swasta ke Kemendikdasmen. Ini bukan sekadar emosi, melainkan kebutuhan mendesak akibat ketimpangan sistemik yang sudah menahun.
Perbandingan Realitas: Mengapa Kemendikdasmen Lebih Menjanjikan?
Ketimpangan antara guru di bawah Kemendikdasmen (sekolah umum) dan Kemenag (madrasah) bukan lagi rahasia. Berikut adalah perbandingan yang membuat “pindah rumah” menjadi solusi logis:



Tembok Regulasi: Diskriminasi Status PPPK
Masalah paling krusial adalah akses status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Halim Budi Cahyono dari PGMM Sumenep mengungkapkan fakta pahit: pengabdian 20 tahun tidak bernilai karena regulasi sistemik Kemenag yang menutup pintu bagi guru madrasah swasta untuk mendaftar seleksi CASN.
Selama ini, formasi PPPK Kemenag cenderung diprioritaskan untuk guru di madrasah negeri. Akibatnya, jutaan guru madrasah swasta—yang secara kuantitas menyumbang lebih dari 90 persen populasi madrasah di Indonesia—hanya menjadi penonton. Padahal, tanpa madrasah swasta, jutaan siswa di pelosok Indonesia tidak akan terserap ke dalam sistem pendidikan nasional.
Kegagalan Manajemen dan Urgensi Satu Pintu
Indra Charismiadji dari Vox Populi Institute menekankan bahwa dualisme ini menciptakan inefisiensi anggaran. Mengintegrasikan guru madrasah ke Kemendikdasmen adalah langkah “sinkronisasi data nasional”. Tidak boleh ada lagi cerita guru madrasah tidak mendapat bantuan kuota atau subsidi hanya karena datanya tidak terbaca di sistem pusat.





Tinggalkan Balasan