Amanat Muktamar Kebudayaan

Soal dasar penolakan, Jadul menyebut langkah ini merupakan amanat Muktamar Kebudayaan Indonesia Lesbumi. Forum itu meminta pemerintah kembali ke Khittah Indonesia 1945 yang bertujuan melindungi rakyat dan mewujudkan kesejahteraan umum.

“Maklumat menegaskan perlunya kajian menyeluruh terhadap kebijakan industri ekstraktif dengan mempertimbangkan aspek agama, lingkungan, sosial, budaya, dan kemanusiaan,” tambahnya.

Jadul menilai wacana pembatasan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, hingga penerapan kemasan polos justru akan menindas sumber penghidupan rakyat kecil. Lesbumi meminta pemerintah mengevaluasi ulang seluruh rancangan kebijakan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Kemenko PMK dan Kemenkes belum memberikan tanggapan atas petisi yang dilayangkan Lesbumi PBNU.

“Regulasi negara harus hadir untuk melindungi kesejahteraan rakyat kecil, khususnya mereka yang menggantungkan hidup di sektor pertembakauan nasional,” kata Jadul.***