Selanjutnya, RFA memerintahkan para stafnya mengutip fee percepatan keberangkatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu taktik mereka meraup fee ini adalah dengan mengalihkan jemaah pemegang visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.
Modus Berulang pada 2024
Memasuki tahun 2024, kelompok ini kembali mengulangi modus serupa. Gus Alex turun tangan langsung melobi salah satu Direktur di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk merombak porsi kuota tambahan.
Dari total 20 ribu kuota tambahan yang seharusnya dibagi 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, mereka ubah secara sepihak menjadi pembagian rata 50:50. Setelah skema itu terbentuk, Gus Alex langsung mengeksekusi rencana penarikan dana pada awal Januari 2024.
”IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” jelas Asep.
Aliran Dana Segar ke Kantong Yaqut
Hasil pungutan liar dari jemaah yang ingin berangkat tanpa antre ini tidak berhenti di level bawah. KPK memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ikut menikmati aliran dana haram tersebut setelah ia merestui usulan pembagian kuota haji tambahan.
Asep menegaskan bahwa RFA menyalurkan uang setoran dari PIHK tersebut langsung kepada pucuk pimpinan di Kemenag saat itu.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” pungkas Asep. Proses pengumpulan fee untuk periode 2024 sendiri berlangsung intensif sepanjang Februari hingga Juni 2024.
Skandal ini menunjukkan bagaimana petinggi negara memanipulasi kebijakan kuota ibadah haji demi meraup keuntungan pribadi miliaran rupiah. Saat ini, KPK terus mendalami aliran dana dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan mafia kuota haji di Kementerian Agama tersebut.***




0 Komentar