Nama SIM dan KK tampak terbalik dari bentuk fisiknya. Ternyata, jawabannya tersimpan dalam sejarah administrasi sejak era kolonial Belanda.


KOSONGSATU.ID — Banyak warga Indonesia bertanya-tanya: mengapa Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu plastik, sementara Kartu Keluarga justru berupa lembaran kertas besar?

Jawabannya bukan soal kekeliruan. Melainkan soal warisan sejarah yang terus dipertahankan hingga kini.

Jejak Penjajah di Balik Kata “Surat”

Pada era Hindia Belanda, izin mengemudi dikenal dengan nama rijbewijs — atau dilafalkan sebagai rebewes — dan berbentuk dokumen berlipat menyerupai buku kecil.

Prof. Dr. Purnawan Basundoro, Guru Besar Sejarah Universitas Airlangga, menyebut bahwa SIM pada era kolonial memang berbentuk dokumen besar mirip surat keterangan.

SIM sekitar tahun 1900 hingga 1920 bahkan berukuran lebih lebar dan tampil seperti ijazah, dengan istilah Verklaring yang berarti surat keterangan atau pernyataan.

Ketika Indonesia merdeka dan bentuk dokumen itu menyusut menjadi kartu plastik, sebutan “surat” sudah terlanjur melekat dalam regulasi dan kebiasaan.

KK: Kartu yang Punya Sejarah Sendiri

Sejarah Kartu Keluarga baru muncul sekitar tahun 1980-an. Pada masa awal penggunaannya, KK dicetak menggunakan kertas manila berwarna merah muda dengan tulisan “Kartu Susunan Keluarga”. Meski berbentuk lembaran besar, istilah “kartu” tetap digunakan karena berkaitan dengan fungsi identitas keluarga dalam sistem administrasi kependudukan.

Pegiat bahasa Indonesia Ivan Lanin pernah menyimpulkan bahwa kedua sebutan ini sudah menjadi idiom yang bentuknya tak lagi bisa ditelusuri dari unsur pembentuknya.

“Kartu keluarga itu berisi daftar, sedangkan SIM disebut surat karena bukan sekadar biodata pemegang dokumen, tapi juga menunjukkan bahwa orang ini layak untuk melakukan tindakan yang disebut dalam surat itu — dalam hal ini, boleh mengemudi,” jelas Dony, narasumber kebahasaan yang dikutip dalam diskusi Ivan Lanin.

Ivan Lanin sendiri menegaskan bahwa mengganti kedua istilah itu bukan perkara mudah. Nama-nama resmi dokumen negara terikat aturan hukum, dan perubahan harus datang dari instansi yang menerbitkannya — bukan dari masyarakat pengguna bahasa.