Anggaran ini terdiri atas Rp3,7 triliun BOS Madrasah dan Rp370 miliar BOP Raudlatul Athfal. Penerima diwajibkan menuntaskan laporan pertanggungjawaban bantuan tahap I lebih dulu, sebelum bisa mengajukan pencairan tahap II secara digital.

KOSONGSATU.ID — Kementerian Agama sedang memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal tahap II tahun anggaran 2026. Total alokasinya mencapai Rp4,1 triliun.

Dana ini akan didistribusikan kepada sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Artinya, sekitar 83 ribu lembaga pendidikan menjadi sasaran penyaluran bantuan operasional tahap kedua ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa dari total Rp4,1 triliun tersebut, sekitar Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah, sementara Rp370 miliar dikhususkan untuk BOP RA.

“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026,” ujar Amien dalam keterangan resmi Kemenag.

Kemenag belum menyatakan bahwa seluruh dana Rp4,1 triliun ini sudah masuk ke rekening penerima. Posisinya saat ini masih dalam tahap pemrosesan, dan lembaga penerima harus memenuhi sederet persyaratan administrasi terlebih dahulu.

LPJ Tahap I Jadi Syarat

Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa madrasah dan RA penerima bantuan tahap I wajib menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lebih dulu.

LPJ ini menjadi syarat utama sebelum lembaga bisa mengunggah dokumen pengajuan pencairan tahap II, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kemenag.

Seluruh proses pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah maupun BOP RA tahap II ini dijalankan sepenuhnya secara digital, melalui portal resmi Kementerian Agama.

Dengan kata lain, pencairan dana tidak berlangsung otomatis ke seluruh lembaga secara bersamaan. Kecepatan penyalurannya bergantung pada kelengkapan pertanggungjawaban tahap pertama, serta hasil verifikasi dokumen dari masing-masing penerima.

Nyayu meminta para pengelola madrasah untuk segera mengunggah dokumen pencairan sesuai lini masa yang telah ditentukan.

Kemenag juga sudah menerbitkan pedoman pelaksanaan pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah dan BOP RA tahap II, sebagai acuan bagi lembaga penerima.

Menjaga Operasional Madrasah

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa BOS bukan sekadar alokasi rutin, melainkan instrumen untuk menjaga keberlanjutan kegiatan pendidikan di madrasah.

Menurutnya, bantuan ini diperlukan agar aktivitas belajar-mengajar bisa berjalan secara mandiri, layak, dan berkelanjutan. Pemerintah pun meminta madrasah dan RA untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran.

Penyaluran tahap II ini sekaligus menjadi bagian kedua dari dukungan operasional pemerintah kepada madrasah swasta sepanjang tahun anggaran 2026.

Pada tahap pertama, Kemenag sudah mulai mencairkan Rp4,5 triliun BOS Madrasah dan BOP RA sejak Maret 2026. Jumlah itu terdiri atas sekitar Rp4,1 triliun BOS untuk 52 ribu madrasah swasta, dan Rp428 miliar BOP bagi sekitar 31 ribu RA.

Perlu dicatat, angka tahap pertama dan kedua tidak boleh dicampuradukkan. Nilai Rp4,1 triliun yang sedang diproses sekarang khusus merupakan alokasi tahap II, yang terdiri atas Rp3,7 triliun BOS Madrasah dan Rp370 miliar BOP RA.

Belum Berarti Seluruh Dana Sudah Cair

Status pencairan menjadi bagian penting dalam membaca kebijakan ini.

Informasi resmi Kemenag menyebut Direktorat KSKK Madrasah “tengah memproses penyaluran”. Kemenag juga menggunakan formulasi bahwa dana tahap II “segera cair”.

Karena itu, judul semacam “Rp4,1 Triliun BOS Sudah Cair” berpotensi menyesatkan pembaca.

Lembaga penerima masih harus menuntaskan LPJ tahap I, mengajukan dokumen secara digital, dan melewati proses verifikasi terlebih dahulu sebelum dana benar-benar dicairkan.

Dengan jumlah penerima sekitar 83 ribu lembaga, perkembangan berikutnya yang perlu terus dipantau adalah berapa madrasah dan RA yang sudah memenuhi persyaratan, berapa yang tertunda atau gagal karena LPJ, serta berapa nilai dana yang benar-benar sudah ditransfer ke rekening penerima.***