Kementerian Agama membantah informasi yang menyebut panduan pelaksanaan takbiran saat bertepatan dengan Hari Raya Nyepi berlaku untuk seluruh Indonesia. Aturan itu hanya khusus diterapkan di Bali.


KOSONGSATU.ID—Kementerian Agama mengeluarkan klarifikasi tegas terkait ramainya pemberitaan di media sosial mengenai panduan takbiran Idulfitri yang berbarengan dengan Hari Raya Nyepi. Sejumlah konten viral menyebut aturan tersebut berlaku secara nasional.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak terpancing dengan framing yang sengaja menyebarkan kekeliruan.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Latar Belakang Penerbitan Panduan

Panduan khusus ini diterbitkan karena potensi bertepatannya malam takbiran Idulfitri 1447 H dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali merumuskan pedoman agar kedua perayaan dapat berlangsung harmonis.

Thobib menjelaskan bahwa koordinasi sejak awal dilakukan untuk memastikan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama di Bali tetap terjaga. “Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” jelasnya.

Isi Panduan Takbiran di Bali

Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan sejumlah ketentuan:

  • Dilaksanakan dengan berjalan kaki menuju masjid atau musala
  • Tidak menggunakan pengeras suara
  • Tidak menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya
  • Menggunakan penerangan secukupnya
  • Waktu pelaksanaan mulai pukul 18.00 WITA sampai 21.00 WITA

Pengamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola dengan tetap berkoordinasi aparat keamanan setempat. Prajuru Desa Adat, pecalang, linmas, serta aparat desa juga dilibatkan untuk menjaga keamanan bersama.

Panduan Dapat Dijadikan Referensi

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menambahkan bahwa meskipun panduan ini khusus Bali, prinsipnya dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu. “Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Imbauan Menjaga Kerukunan

Kementerian Agama mengajak seluruh masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial yang berpotensi memecah keharmonisan. Thobib menegaskan bahwa Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi.

“Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.***