“Tidak ada pemutihan lahan bagi pelanggar HGU. Siap-siap lahan disita,” tegas Presiden dalam arahannya terkait kebijakan agraria 2026.
Instruksi tersebut menjadi dasar konsolidasi kementerian teknis dan aparat penegak hukum.
Dampak ke Publik dan Dunia Usaha
Kebijakan ini diperkirakan mengubah pola penguasaan lahan dan praktik perizinan di sektor properti, kehutanan, dan pertambangan.
Bagi warga yang selama ini bersengketa, evaluasi PSN memberi ruang hukum baru. Namun pemerintah menghadapi tantangan pengawasan di daerah, terutama pada wilayah dengan konflik agraria kronis.
Target penyelesaian konflik dan penataan ulang konsesi hingga 2029 kini menjadi ujian konsistensi kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.***
Halaman



2 Komentar