Istana mengevaluasi total PSN, dan mencabut izin 1 juta hektare lahan.


KOSONGSATU.ID — Jumat sore (13/2/2026) di Istana Kepresidenan menjadi titik penting arah kebijakan agraria nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memfinalisasi evaluasi menyeluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai bermasalah.

Agenda utama rapat terbatas adalah pencabutan izin, penertiban konsesi, dan pemulihan hak warga terdampak proyek. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai koreksi kebijakan, bukan penghentian pembangunan.

Status PSN Tak Lagi Jadi Tameng

Sorotan menguat sejak pencabutan status PSN kawasan Pantai Indah Kapuk 2 pada Oktober 2025. Status strategis yang sebelumnya memberi percepatan izin dan dukungan regulasi kini tidak otomatis berlaku.

Pemerintah menegaskan label “strategis” tidak dapat digunakan untuk mengabaikan prosedur hukum, analisis dampak sosial, dan hak atas tanah masyarakat.

Kebijakan ini menjadi preseden evaluasi proyek lain yang dinilai menimbulkan konflik agraria.

Lebih 1 Juta Hektare Dicabut

Data Kementerian ATR/BPN dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan per 20 Januari 2026 menunjukkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan sektor kehutanan dan tambang.

Total luas konsesi yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare. Lahan tersebut kini berada dalam penguasaan negara untuk proses redistribusi, pemanfaatan ulang, atau konservasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan, “Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran rakyat.”

ATR/BPN Akui Maladministrasi

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kunjungan kerja di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (11/2/2026), mengakui adanya kesalahan tata kelola di masa lalu.

“Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Intinya masalah harus tuntas. Selama BPN tidak mau kongkalikong, mafia tanah pasti kabur,” ujar Nusron.

Data internal kementerian menyebut sekitar 60 persen konflik agraria melibatkan oknum internal atau jejaring birokrasi.

Instruksi Presiden: Tanpa Pemutihan

Presiden Prabowo menegaskan tidak ada kebijakan pemutihan bagi pelanggar Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah membuka opsi penyitaan lahan jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Tidak ada pemutihan lahan bagi pelanggar HGU. Siap-siap lahan disita,” tegas Presiden dalam arahannya terkait kebijakan agraria 2026.

Instruksi tersebut menjadi dasar konsolidasi kementerian teknis dan aparat penegak hukum.

Dampak ke Publik dan Dunia Usaha

Kebijakan ini diperkirakan mengubah pola penguasaan lahan dan praktik perizinan di sektor properti, kehutanan, dan pertambangan.

Bagi warga yang selama ini bersengketa, evaluasi PSN memberi ruang hukum baru. Namun pemerintah menghadapi tantangan pengawasan di daerah, terutama pada wilayah dengan konflik agraria kronis.

Target penyelesaian konflik dan penataan ulang konsesi hingga 2029 kini menjadi ujian konsistensi kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.***