Kualitas manusia tidak lagi mereka ukur dari nilai kemanusiaannya, melainkan dari ras dan garis keturunannya. Bahkan, Tuhan mereka posisikan layaknya makelar tanah. Akibatnya, warga asli Palestina—baik Muslim, Kristen, maupun Yahudi Ortodoks—terusir, digantikan oleh pemukim baru atas nama Zionisme.

​Pola Global Pemukim Kolonial

​Sejatinya, tragedi perampasan ini bukan monopoli wilayah Amerika atau Timur Tengah. Paradigma kolonialisme pemukim atau settler colonialism juga menorehkan luka di Australia dan Selandia Baru. Di Australia, pemukim kulit putih Inggris menerapkan prinsip Terra Nullius (tanah tak bertuan) untuk merampas ruang hidup suku Aborigin.

Sementara di Selandia Baru, suku Maori harus menghadapi New Zealand Wars (1845–1872) akibat perampasan tanah oleh pendatang kolonial.

​Selama ratusan tahun, dunia mewajarkan pendudukan ini. Bangsa yang merasa memiliki peradaban maju bertindak seolah memiliki hak prerogatif untuk melenyapkan hak hidup bangsa yang mereka anggap terbelakang.

​Runtuhnya Muruah Hukum Internasional

​Dunia sempat berharap pada tatanan pasca-Perang Dunia II. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lahir untuk menetapkan batas negara modern dan menyusun hukum internasional yang melarang aneksasi paksa. Penyerangan tanpa sebab resmi berstatus kejahatan perang.

​Namun, bangsa dengan kedigdayaan absolut memperlakukan hukum internasional tak ubahnya selembar tisu. Israel mengabaikan puluhan resolusi PBB dengan impunitas penuh.

Operasi militer mereka terus merenggut puluhan ribu nyawa anak-anak di Gaza, sebuah tragedi yang memanggil kembali ingatan kelam saat militer AS membantai perempuan dan anak-anak Indian di Wounded Knee pada 1890.

​Sikap pongah ini makin terang benderang ketika para pemimpin global, seperti Donald Trump, secara terbuka meremehkan hukum internasional. Kebijakannya menunjukkan bahwa hegemoni adalah satu-satunya hukum yang berlaku. “Ukuran hukum adalah moralitas saya sendiri,” seolah menjadi mantra mereka.

​Mengapa mereka bisa bertindak sebebas ini?