Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian meminta maaf karena keliru menuntut mati anak buah kapal Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba dua ton.


KOSONGSATU.ID—Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sempat dituntut hukuman mati dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat dua ton. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” ujar Arfian.

Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan. Ia menyebut kesalahan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan institusi Kejaksaan ke depan.

Sanksi Disiplin dari Jaksa Agung Muda Pengawasan

Arfian mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi sanksi disiplin.

“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya.

Ia juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan perhatian yang diberikan. “Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” kata Arfian.

Kronologi Kasus dan Kesaksian Ibu Kandung

Sebelumnya, Fandi Ramadhan terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua ton saat menjadi anak buah kapal (ABK). Ibu kandung Fandi, Nirwana, memberikan kesaksian di hadapan Komisi III DPR pada Kamis (26/2/2026).