Hotman Paris menyebut ABK Fandi dijebak kapten kapal dalam kasus sabu.


KOSONGSATU.ID—Advokat Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa asal Medan yang sempat dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.

Hotman menyebut Fandi diduga dijebak oleh atasannya terkait isi manifes kargo kapal. Fandi ditangkap bersama sejumlah awak kapal lain dengan barang bukti hampir dua ton sabu di wilayah Kepulauan Riau.

Kasus ini bermula ketika tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan TNI Angkatan Laut menghentikan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Karimun pada 21 Mei 2025.

Penemuan Hampir Dua Ton Sabu

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 67 kardus kemasan teh China yang berisi 2.000 bungkus sabu-sabu dengan berat netto 1.995.130 gram.

Fandi yang baru bekerja sekitar 10 hari di kapal tersebut ikut ditangkap bersama tiga warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Fandi dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut memicu perhatian publik dan mendorong sejumlah advokat ikut mengawal proses hukum kasus ini.

Hotman Paris menilai terdapat persoalan dalam rantai tanggung jawab awak kapal. Ia menyebut kapten kapal diduga tidak memberi informasi sebenarnya mengenai muatan yang dibawa.

“Fandi sempat bertanya kepada kapten kapal Sea Dragon. Namun, Hasiholan (kapten kapal) mengatakan isinya uang dan emas. Lalu kardus itu dimasukkan dan tujuannya ke Filipina melewati perairan Tanjung Karimun,” kata Hotman Paris dalam pernyataan pers pada 5 Maret 2026.

Vonis Lima Tahun Penjara

Keluarga Fandi juga menyuarakan pembelaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2026.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menolak tuntutan hukuman mati dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi.

Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik, menyatakan pemidanaan harus menjadi sarana korektif dan edukatif dalam sistem hukum.

“Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya,” kata Tiwik di PN Batam, 5 Maret 2026.

Keluarga Tetap Ajukan Banding

Meski vonis mati tidak dijatuhkan, keluarga Fandi menyatakan masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Ibunda Fandi, Nirwana, menyatakan anaknya tidak mengetahui isi muatan sebenarnya sehingga tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Hukum di sini sudah mati. Anak saya tidak bersalah. Anak saya sudah tanya, tapi kapten kapal membohonginya. Dia tidak tahu kalau itu sabu. Kami akan mengajukan banding karena dia benar-benar tidak tahu apa-apa,” ujar Nirwana pada 5 Maret 2026.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menekankan besarnya dampak dari kasus narkotika tersebut karena melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan jumlah barang bukti menunjukkan seriusnya perkara ini.

“Ini hampir dua ton, tidak main-main, dan melibatkan lintas negara,” kata Anang pada 26 Februari 2026. ***