Di sidang MK, Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin mendesak agar pemerinyatah memenuhi dana pesantren secara konstitusional dan menolak sistem proposal hibah yang diskriminatif.
KOSONGSATU.ID — Perjuangan untuk menuntut kesetaraan penuh bagi institusi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memasuki babak krusial di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin, atau yang akrab disapa Gus Rozin, melontarkan kritik terhadap sikap pemerintah yang dinilai setengah hati dalam memberikan jaminan anggaran secara permanen bagi dunia pesantren.
Gus Rozin menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab konstitusional mutlak dalam membiayai pendidikan pesantren. Oleh karena itu, kata dia, posisi pemerintah tidak boleh diturunkan kelasnya hanya menjadi sekadar “pemberi bantuan” insidental sebagaimana yang selama ini dipraktikkan melalui Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kritik mendasar tersebut disampaikan Gus Rozin saat memberikan kesaksian dalam sidang keempat uji materiil undang-undang tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Frasa Kompromi Politik yang Berujung Diskriminasi
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Gus Rozin membedah kelemahan fatal pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam pasal yang digugat. Diksi tersebut dinilai sengaja disisipkan untuk mereduksi, bahkan mengaburkan kewajiban utama negara.
“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya memperoleh jaminan pembiayaan dari negara. Sesuai Pasal 31 UUD 1945, secara tegas negara bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional,” ujar Gus Rozin di ruang sidang MK.
Lebih lanjut, ia membongkar sejarah perumusan pasal kontroversial tersebut di parlemen. Saat proses legislasi berlangsung, berbagai elemen sebenarnya telah berjuang agar skema pendanaan wajib dari negara masuk secara eksplisit ke dalam undang-undang. Namun, hambatan teknis penganggaran yang saat itu terlalu kaku dan berpatokan pada skema hibah, memaksa lahirnya frasa “membantu” sebagai jalan kompromi politik.
Sayangnya, kompromi hukum masa lalu itu kini justru berbalik menjadi legalisasi diskriminasi di lapangan. Banyak pejabat publik dan pembuat kebijakan menafsirkan kata “membantu” sebagai sebuah opsi, bukan kewajiban mengikat. Dampaknya, pesantren hanya menerima kucuran anggaran lewat mekanisme hibah yang terputus-putus serta sangat bergantung pada goodwill atau kondisi keuangan masing-masing daerah.
Menolak Nasib Santri Digantungkan pada Proposal
Celah regulasi ini pada akhirnya melahirkan ketimpangan yang nyata di dunia pendidikan. Kendati secara hukum tata negara keberadaan pesantren diakui setara, dalam implementasi anggaran, pemerintah masih enggan memberikan kepastian pembiayaan yang setara dengan sekolah-sekolah formal. Kondisi ini dinilai langsung memukul hak-hak dasar jutaan santri di seluruh Indonesia.
“Situasi ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap para santri sebagai warga negara. Sekolah umum memperoleh kepastian dukungan pembiayaan, sementara pesantren masih bergantung pada kebijakan yang sifatnya tidak tetap,” tutur Gus Rozin merinci dampak sistemik kebijakan tersebut.
Gus Rozin mengingatkan, meski secara historis pesantren lahir dan besar dari inisiatif mandiri akar rumput masyarakat, hal itu sama sekali tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk lepas tangan dari tanggung jawab finansial. Peran serta masyarakat dan kewajiban negara seharusnya berjalan beriringan untuk saling memperkuat, bukan saling meniadakan.
Desakan Evaluasi Total Tata Kelola Anggaran
Mengakhiri kesaksiannya, Majelis Masyayikh mendesak agar pemerintah segera merombak total sistem tata kelola anggaran pendidikan bagi pesantren. Kehadiran negara harus bersifat utuh, sistemik, dan berkelanjutan, bukan lagi berupa kucuran dana karitatif atau proyek sesaat.
“Jika pesantren benar-benar diakui sebagai bagian integral dari sistem, maka pembiayaannya harus menjadi kewajiban konstitusional. Ke depan, tidak boleh lagi bergantung pada mekanisme proposal,” pungkas Gus Rozin.
Pernyataan penutup tersebut sekaligus menjadi otokritik keras terhadap berbelitnya birokrasi pengajuan dana yang selama ini kerap menyandera ruang gerak dan independensi pesantren dalam mencetak generasi penerus bangsa.***





Tinggalkan Balasan