Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menolak wacana pembatasan kadar nikotin maksimal 1,5 persen.


KOSONGSATU.ID—Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan penolakan pemerintah daerah terhadap rencana pembatasan kadar nikotin tersebut pada 12 Maret 2026. Penolakan ini didasari kekhawatiran terhadap nasib petani tembakau lokal yang jumlahnya mencapai ribuan.

“Langkah yang ditempuh adalah melakukan advokasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar regulasi yang diadopsi tetap melindungi kepentingan daerah penghasil tembakau dan tidak membuka ruang dominasi tembakau impor,” ungkap Abdul Hamid Wahid.

Bupati menambahkan bahwa secara prinsip, beban perubahan dari kebijakan ini tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian.

Ancaman Nyata bagi 60.000 Buruh Tani

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, Yasid, memaparkan skala ancaman yang akan dihadapi jika aturan ini diterapkan. Sektor pertembakauan di Bondowoso merupakan ladang pekerjaan bagi ribuan kepala keluarga.

“Usaha tembakau sangat padat karya. Di Bondowoso ada 5.000 petani tembakau dan setiap hektar setidaknya mempekerjakan 6 orang buruh tani. Artinya jika 10.000 hektar lahan, ada 60 ribu buruh tani yang menggantungkan hidupnya di usaha perkebunan tembakau,” paparnya.

Dengan honor operasional harian sekitar Rp350.000 hingga Rp360.000 per orang per hektar, nilai ekonomi yang berputar dari sektor ini sangat signifikan.

Karakteristik Tembakau Lokal Tak Sesuai Aturan

Yasid menyoroti ketidaksesuaian genetik antara tembakau asli daerah dengan standar baru yang hendak diterapkan. Standar yang tengah dikaji mengacu pada Uni Eropa dengan batas maksimal 1-1,5 persen, sementara karakteristik tembakau lokal Indonesia berada di kisaran 2-8 persen.

“Khusus di Bondowoso yang punya varietas Maesan 1 dan Maesan 2, kadar nikotinnya antara 3-6 persen. Andai teknik penurunan nikotin diterapkan, petani bisa menjual rugi tembakaunya karena tidak sesuai dengan BEP-nya,” tegas Yasid.

Kekhawatiran Banjir Impor dan Matinya Produk Lokal

Jika aturan batas maksimal 1,5 persen diterapkan, APTI memperkirakan sekitar 97-98 persen tembakau lokal tidak akan terserap industri. Akibatnya, Indonesia akan kebanjiran impor tembakau dari luar negeri yang kadar nikotinnya sudah disesuaikan dengan aturan Uni Eropa.

Kondisi ini sangat ironis mengingat Jawa Timur merupakan lumbung tembakau nasional dengan kontribusi mencapai 40 persen dari total produksi Indonesia . Bondowoso sendiri menyumbang sekitar 8 persen produksi Jawa Timur dengan estimasi produksi tembakau kering mencapai 10 ribu ton tahun lalu.

Dampak Ekonomi yang Lebih Luas

Kontribusi industri hasil tembakau (IHT) bagi perekonomian sangat signifikan. Tahun 2025, total penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp221,7 triliun, dengan kontribusi Jawa Timur sekitar Rp134 triliun atau 61 persen dari total penerimaan cukai nasional.

Di tingkat nasional, sektor IHT menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani . Jika kebijakan ini diterapkan tanpa persiapan matang, ancaman PHK massal dan hilangnya mata pencaharian menjadi keniscayaan.

Desakan untuk Pemerintah Pusat

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. “Tujuan pemerintah ini sebenarnya baik, yakni untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tetapi di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban melindungi petani tembakau yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor ini,” katanya.

DPR RI juga menyuarakan hal serupa. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan bahwa pembatasan kadar tar dan nikotin yang ekstrem akan mengubah secara drastis pola produksi IHT dan berisiko memicu PHK massal.

Sikap Tegas APTI

APTI Bondowoso bersama APTI Jawa Timur telah menyampaikan penolakan resmi terhadap rencana kebijakan ini. Mereka mendesak pemerintah untuk duduk bersama membahas ulang wacana pembatasan kadar nikotin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku industri, dan akademisi.

“Kami minta pemerintah tidak terburu-buru dan tidak sekadar mengadopsi standar asing. Tembakau kami berbeda, budaya kami berbeda, dan jutaan orang menggantungkan hidup dari industri ini. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan rakyat kecil,” pungkas Yasid.***