Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menolak wacana pembatasan kadar nikotin maksimal 1,5 persen.
KOSONGSATU.ID—Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan penolakan pemerintah daerah terhadap rencana pembatasan kadar nikotin tersebut pada 12 Maret 2026. Penolakan ini didasari kekhawatiran terhadap nasib petani tembakau lokal yang jumlahnya mencapai ribuan.
“Langkah yang ditempuh adalah melakukan advokasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar regulasi yang diadopsi tetap melindungi kepentingan daerah penghasil tembakau dan tidak membuka ruang dominasi tembakau impor,” ungkap Abdul Hamid Wahid.
Bupati menambahkan bahwa secara prinsip, beban perubahan dari kebijakan ini tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian.
Ancaman Nyata bagi 60.000 Buruh Tani
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, Yasid, memaparkan skala ancaman yang akan dihadapi jika aturan ini diterapkan. Sektor pertembakauan di Bondowoso merupakan ladang pekerjaan bagi ribuan kepala keluarga.
“Usaha tembakau sangat padat karya. Di Bondowoso ada 5.000 petani tembakau dan setiap hektar setidaknya mempekerjakan 6 orang buruh tani. Artinya jika 10.000 hektar lahan, ada 60 ribu buruh tani yang menggantungkan hidupnya di usaha perkebunan tembakau,” paparnya.
Dengan honor operasional harian sekitar Rp350.000 hingga Rp360.000 per orang per hektar, nilai ekonomi yang berputar dari sektor ini sangat signifikan.
Karakteristik Tembakau Lokal Tak Sesuai Aturan
Yasid menyoroti ketidaksesuaian genetik antara tembakau asli daerah dengan standar baru yang hendak diterapkan. Standar yang tengah dikaji mengacu pada Uni Eropa dengan batas maksimal 1-1,5 persen, sementara karakteristik tembakau lokal Indonesia berada di kisaran 2-8 persen.
“Khusus di Bondowoso yang punya varietas Maesan 1 dan Maesan 2, kadar nikotinnya antara 3-6 persen. Andai teknik penurunan nikotin diterapkan, petani bisa menjual rugi tembakaunya karena tidak sesuai dengan BEP-nya,” tegas Yasid.
Kekhawatiran Banjir Impor dan Matinya Produk Lokal
Jika aturan batas maksimal 1,5 persen diterapkan, APTI memperkirakan sekitar 97-98 persen tembakau lokal tidak akan terserap industri. Akibatnya, Indonesia akan kebanjiran impor tembakau dari luar negeri yang kadar nikotinnya sudah disesuaikan dengan aturan Uni Eropa.




Tinggalkan Balasan