DPR dan pemerintah tengah menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru — bukan sekadar revisi — atas perintah MK. Apa yang berubah, dan mengapa ini bukan sekadar ganti baju?

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja pada Oktober 2024, DPR dan pemerintah diberi batas waktu dua tahun untuk menuntaskan undang-undang baru. Artinya, paling lambat Oktober 2026.

Kenapa harus UU baru, bukan revisi?

Lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK membatalkan 21 norma klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional. MK juga menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan yang selama ini “ditumpuk” dalam UU Cipta Kerja sulit dipahami buruh maupun masyarakat awam. Karena itu, solusinya bukan sekadar menambal pasal, melainkan membuat undang-undang yang berdiri sendiri.

DPR menyebut RUU ini akan berbentuk “Omnibus Ketenagakerjaan” — satu undang-undang yang menyatukan seluruh isu ketenagakerjaan, termasuk substansi baru terkait perlindungan pekerja rumah tangga.

Apa saja yang akan diubah?

Setidaknya ada tujuh poin substantif yang menjadi mandat MK: tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Perubahan lain mencakup pembatasan PKWT maksimal lima tahun, pemberlakuan libur dua hari dalam sepekan, penghidupan kembali peran Dewan Pengupahan, serta pengetatan aturan PHK.

Soal outsourcing, pemerintah sudah bergerak lebih awal. Pada 30 April 2026, Menaker Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi pekerjaan alih daya hanya pada jenis tertentu, sebagai tindak lanjut sementara atas putusan MK. Namun peraturan menteri bersifat sementara — kepastian hukum yang lebih kuat menunggu RUU selesai.

Sudah sejauh mana?

Selama masa sidang 12 Mei–21 Juli 2026, Komisi IX DPR sudah menjadwalkan sejumlah rapat pembahasan, termasuk pemanggilan perwakilan Apindo, serikat buruh, dan akademisi.

DPR berkomitmen memastikan proses penyusunan berlangsung transparan dan terbuka, dengan melibatkan berbagai elemen termasuk serikat pekerja. Namun kalangan buruh tetap waspada — mereka khawatir partisipasi hanya simbolis, dan substansi akhirnya kembali menguntungkan pengusaha seperti yang terjadi saat UU Cipta Kerja disahkan 2020 lalu.