Polri melonggarkan syarat pembayaran pajak kendaraan bekas. KTP pemilik lama tidak lagi wajib dilampirkan, cukup STNK asli dan KTP pemilik baru.


KOSONGSATU.ID – Kepolisian Republik Indonesia melonggarkan persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas. Warga kini tidak perlu lagi melampirkan kartu tanda penduduk pemilik lama untuk membayar pajak tahunan.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, kebijakan ini diambil merespons keluhan masyarakat soal rumitnya administrasi kendaraan bekas, Rabu (15/4/2026).

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo.

Dokumen yang Harus Dibawa

Syarat baru untuk membayar pajak kendaraan bekas cukup membawa surat tanda nomor kendaraan asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, warga tetap didorong melakukan balik nama kendaraan bermotor agar data sesuai identitas terbaru.

Wibowo menjelaskan Polri memberi waktu hingga tahun depan bagi warga yang belum bisa melakukan balik nama pada tahun ini.

Polri Responsif terhadap Kebutuhan Rakyat

Kebijakan ini dilatarbelakangi fakta bahwa banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama. Syarat KTP pemilik lama kerap sulit dipenuhi oleh pembeli.

“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Wibowo.

Korlantas juga mendorong digitalisasi data kendaraan dan integrasi lintas instansi. Koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.

“Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat,” tandasnya.***