Aturan baru membuat mobil listrik masuk lagi ke skema PKB dan BBNKB. Namun, potongan atau pembebasan tetap bisa diberikan, dengan keputusan kini berada di tangan pemerintah daerah.


KOSONGSATU.ID – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026.

Dengan aturan itu, mobil listrik tidak lagi otomatis menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Artinya, kepemilikan maupun penyerahannya kini tetap masuk dalam skema pengenaan pajak daerah.

Meski begitu, aturan baru itu tidak menutup ruang insentif. Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, “Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendali Beralih ke Daerah

Perubahan besarnya ada pada kewenangan. Jika sebelumnya pembebasan pajak kendaraan listrik terasa seragam, kini besar kecilnya keringanan bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah. Itu berarti tarif kendaraan listrik berpotensi berbeda antarprovinsi.

Respons awal datang dari Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung mengatakan, “Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” Jumat, 17 April 2026.

Dasar Hitung Ikut Skema Umum

Selain soal insentif, aturan baru ini juga mengubah dasar pengenaan pajak. Perhitungannya kini mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot koefisien, sehingga mobil listrik masuk ke pola hitung yang sejajar dengan kendaraan lain.

Simulasi yang dimuat Kompas.com menunjukkan Wuling Air EV dengan nilai jual kendaraan bermotor Rp118 juta memiliki dasar pengenaan PKB sebesar Rp123,9 juta.

Perubahan ini menandai berakhirnya era pembebasan pajak kendaraan listrik yang berlaku luas secara nasional. Mulai April 2026, pusat menetapkan kerangka umumnya, tetapi keputusan soal potongan, pengurangan, atau pembebasan ditentukan oleh masing-masing daerah.***